Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Mahasiswa Jogja Sebar Foto & Video Intim Pacar, Kronologi hingga Pelaku Pernah Tampil di ILC

Seorang mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Yogyakarta ditangkap polisi karena diduga menyebarkan foto dan video asusila pacarnya, BCH (24)

Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
zoom-in Fakta Mahasiswa Jogja Sebar Foto & Video Intim Pacar, Kronologi hingga Pelaku Pernah Tampil di ILC
Indiatimes.com via Tribunnews
Ilustrasi video asusila di Yogyakarta 

3. Dikenai Pasal Berlapis

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dikenal pidana berlapis.

Pertama adalah Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Baca: Fakta Baru Video Viral Bocah Pemulung yang Dikira Meninggal, Masih Hidup & Ditangisi Ayah Tiri

Kedua adalah Pasal 29 UU RI 44/2008 tentang Pornografi.

Sebab pelaku menyebarkan foto dan video vulgar dirinya bersama korban, termasuk saat berhubungan badan.

"Ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar," kata Yulianto.

Berita Rekomendasi

4. Pelaku merupakan Aktivis BEM

JAZ diketahui merupakan aktivis BEM. 

Penelusuran Tribunnews.com, JAZ yang bernama lengkap Jibril Abdul Aziz pernah ditampil di program Indonesia Lawyers Club (ILC)

Ia merupakan mahasiswa UGM. 

Saat itu, sedang ramai dibicarakan kasus pembatalan diskusi mahasiswa UGM oleh pihak kampus. 

JAZ saat tampil di acara ILC
JAZ saat tampil di acara ILC (twitter)

Jibril pun diundang dan hadir dalam acara itu. 

Foto Jibril saat hadir dalam acara ILC itu diunggah warganet. 

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas