Mengenal Lapas "High Risk" di Nusakambangan, Lapas Khusus yang Dilengkapi Pendeteksi Wajah
Kementrian Hukum dan HAM akhirnya resmi memiliki lapas dengan pengamanan super ketat dan terbaik di Indonesia.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM - Kementrian Hukum dan HAM akhirnya resmi memiliki lapas dengan pengamanan super ketat dan terbaik di Indonesia.
Lapas "High Risk" Karanganyar ini telah diresmikan langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly di pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, pada Kamis (22/8/2019).
Pulau Nusakambangan adalah adalah contoh bentuk implementasi revitalisasi penyelenggaraan permasyarakatan.
Hal itu sesuai dengan Permenkumham No 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Permasyarakatan.
Di pulau Nusakambangan ada tiga jenis lapas, yaitu super maximum security, maximum security, minimum security.
Selain itu ada Badan Pemasyarakatan (Bapas), poliklinik serta rumah susun bagi para petugas lapas.
Luas lahan lapas Karanganyar sendiri adalah 337.314,12 meter persegi.
Sedangkan luas bangunannya adalah 22.114, 93 meter persegi.
Master plan dan pembukaan lahan untuk pembangunan lapas sudah direncakan semenjak 2016 silam.
Lapas khusus Karanganyar masuk dalam kategori lapas 'High Risk' (napi risiko tinggi) dengan pengamanan super maximun security.
"Lapas tersebut jelas dilengkapi dengan sistem keamanan High Technologi antara lain CCTV.
Ada juga penggunaan Face Recognition (pendekteksi wajah) dan Automatic Control Room," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS), Sri Puguh Budi Utami kepada Tribunjateng.com, Kamis (22/8/2019).
"Tidak hanya itu, tingkat pengawasan super ketat dibuktikan melalui pengawasan aktifitas narapidana selama 24 jam.
Penggunaan alat pengacak sinyal, pemasangan pagar kejut, hingga ada juga penggunaan alat audio dan merekam suara pada setiap kamar hunian narapidana," tambahnya.
Lapas Karanganyar terdiri dari 7 blok hunian yaitu blok A sampai G.
Dari ketujuh blok tersebut diperkirakan dapat menampung sekira 711 narapidana.
Sistem penempatannya sendiri adalah satu narapidana satu kamar hunian atau 'one man one cell' (satu kamar satu orang).
Blok A dapat diisi sebanyak 24 orang, Blok B sebanyak 24 orang, Blok C sebanyak 24 orang, Blok D 104 orang, Blok E sebanyak 104 orang, Blok F sebanyak 312 orang, dan Blok G sebanyak 104 orang.
Petugas yang ditempatkan di Lapas kelas II A adalah petugas yang sudah pasti terlatih.
Mereka wajib memiliki kemampuan sesuai standar yang ketat dan telah melalui seleksi dan penilaian oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Pulau Nusakambangan, Cilacap memang dikenal sebagai pulau penjara.
Saat ini dalam satu pulau tersebut terdapat tujuh lapas tertutup dan satu lapas terbuka.
Kedelapan lapas Nusakambangan adalah Lapas Batu, Lapas Besi, Lapas Narkotika, Lapas Kembangkuning, Lapas Permisan, Lapas Pasir Putih, Lapas Terbuka dan yang terbaru adalah Lapas Karanganyar.
Tiga di antaranya, berkategori lapas berpengamanan super maksimal, yakni Lapas Batu, Lapas Pasir Putih, dan Lapas Karanganyar.
Lapas Batu, Nusakambangan adalah lapas khusus untuk bandar narkoba.
Sedangkan Lapas Pasir Putih digunakan untuk membui napi terorisme yang berbahaya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Ini Dia Lapas Khusus Kelas II A Karanganyar Nusakambangan, Khusus Untuk Penjahat Beresiko Tinggi, .
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.