Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nama-nama Kepala Dinas Pemprov Kepri yang Diperiksa KPK di Mapolresta Barelang Batam Hari Ini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lagi tujuh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemprov Kepri, Kamis (22/8/2019).

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Nama-nama Kepala Dinas Pemprov Kepri yang Diperiksa KPK di Mapolresta Barelang Batam Hari Ini
TRIBUNBATAM.id/Endra Kaputra
Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Gubernur Kepri di Gedung Daerah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Jumat (12/7/2019) siang. Beberapa anggota polisi berjaga di sekitar rumah dinas dengan senjata lengkap. Dua hari sebelumnya Gubernur Kepri H Nurdin Basirun ditangkap tim KPK karena terjerat kasus dugaan korupsi izin prinsip dan pemanfaatan wilayah laut di Tanjung Piayu Kota Batam. TRIBUNBATAM.id/Endra Kaputra 

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lagi tujuh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemprov Kepri, Kamis (22/8/2019).

Pemeriksaan tersebut masih berkaitan dengan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Kepri H Nurdin Basirun yang saat ini sudah menjadi tahanan KPK.

Baca: Viral karena Hormat Bendera Saat Jualan Kue, Hairil Kini Dicari Via Vallen hingga Dapat Beasiswa

Berdasarkan data yang dihimpun TRIBUNBATAM.id, ketujuh kepala OPD tersebut adalah:

1. TARMIDI, Mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Pemprov Kepri
2. NILWAN, Kepala Dinas LH/ Mantan Kepala Biro Humas Protokol dan Penhubung Pemprov kepri
3. NAHARUDIN, Kepala Badan Perencanaan dan Litbang Pemprov Kepri
4. ANDRI RIZAL, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Pemprov kepri
5. LAMIDI, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemprov Kepri
6. FIRDAUS, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Pemprov Kepri
7. RENY, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Pemprov Kepri.

Diminta Kooperatif

Pemeriksaan sejumlah saksi untuk pengembangan kasus gratifikasi Gubernur Kepri non aktif H Nurdin Basirun, terus berlanjut.

Dalam proses ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sebanyak 21 orang saksi, sejak Senin (19/8/2019) hingga Rabu (21/8/2019) di Mapolresta Barelang, Kota Batam.

Sekda Provinsi Kepri, Arif Fadilah_1
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri, Arif Fadilah, pun turut memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (26/7/2019).

Kepada TRIBUNBATAM.id, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pihaknya meminta setiap saksi untuk bersikap kooperatif.

BERITA REKOMENDASI

Hal ini bukan tanpa alasan. Dia menjelaskan, saksi-saksi ini diperiksa untuk mendalami pengetahuan terkait kebutuhan penelusuran dugaan penerimaan gratifikasi pada tersangka Nurdin Basirun.

Baca: Air Menyembur Tiba-tiba di Lahan Kering Dusun Widoro Lor Gunung Kidul

"Gratifikasi itu ada yang diduga berasal dari para pejabat dan pegawai organisasi perangkat daerah di Kepri. Jadi memang kami masih melakukan pendalaman terkait ini," kata Febri, Rabu (21/8/2019) malam.

Selain itu, Febri juga mengingatkan pada setiap saksi agar dapat kooperatif dalam menjalani pemeriksaan.

Tak segan-segan, dia menyebut, jika para saksi memberikan keterangan yang tidak benar, tak menutup kemungkinan risiko hukum pidana akan diberikan.

Mapolres Barelang Batam saat Mati Lampu
Kondisi lorong ruang pemeriksaan Mapolres Barelang Batam saat mati lampu, Selasa (20/8/2019). TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing

"Kami ingatkan saksi-saksi yang diperiksa untuk terbuka dan jujur dalam menyampaikan keterangan. Sikap kooperatif tentu akan membantu kami dalam menangani perkara," sambung Febri.


Febri juga mengatakan, pemeriksaan masih akan dilanjutkan di Mapolresta Barelang hari ini, Kamis (22/8/2019).

Pada pemeriksaan kali ini, sebanyak 7 (tujuh) orang saksi lainnya dari unsur OPD kembali dimintai keterangan. (TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing/Dipa Nusantara)

Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul KPK Periksa 7 Lagi Kepala Dinas Pemprov Kepri di Mapolresta Barelang Batam, Ini Nama-namanya

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas