Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Prada DP Dituntut Seumur Hidup, Dipecat dari TNI: Prada DP Menangis di Ruang Sidang

Prada DP Dituntut Seumur Hidup, Dipecat dari TNI: Prada DP Menangis di Ruang Sidang.

Editor: haerahr
zoom-in Prada DP Dituntut Seumur Hidup, Dipecat dari TNI: Prada DP Menangis di Ruang Sidang
KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA
Prada DP menangis saat mendengar tuntutan oditur dengan hukuman seumur hidup penjara serta dipecat dari satuan lantaran dianggap terbukti melakukan pembunuhan serta mutilasi terhadap pacarnya sendiri Vera Oktaria (21). 

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sidang kasus pembunuhan dan pemutilasian kasir Indomaret, Vera Oktaria (21), kembali berlanjut, dan diketahui pembunuh Vera Oktaria, Prada DP dituntut hukuman penjara seumur hidup, Kamis (22/08/2019).

Selain tuntutan hukuman penjara seumur hidup, Prada DP juga dituntut pemecatan sebagai anggota TNI.

Adanya keputusan Prada DP dituntut penjara seumur hidup hingga Prada DP dipecat dari satuan TNI, membuat Prada DP menangis di ruang sidang.

WartaKotaLive melansir Kompas.com, Oditur tuntut Prada DP hukuman penjara seumur hidup.

Hal itu, dikarenakan Prada DP terbukti bunuh dan mutilasi Vera Oktaria, sang pacar.

Baca: ASMARA Segitiga Prada DP: Pacari dan Hamili Vera, Tapi Berhubungan Badan dengan Sherli Sampai 4 Kali

Dalam pembacaan tuntutan, Oditur Mayor CHK D Butar Butar menyatakan, Prada DP terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang telah tega menhilangkan nyawa Vera.

"Kami menilai unsur kesengajaan terpenuhi berdasarkan Pasal 340 KUHP"

"Kami mohon terdakwa dikenakan penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan," kata oditur dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (22/8/2019).

BERITA REKOMENDASI

Setelah mendengar tuntutan dari oditur, Prada DP pun menangis di tengah ruang sidang.

"Siap Yang Mulia, dituntut membunuh berencana dan dipecat dari satuan TNI,"ucap Prada DP.

Hakim ketua memberikan waktu kepada Prada DP untuk menanggapi tuntutan dari oditur.

Sidang pun langsung ditutup dan akan dilanjutkan pada Kamis (29/8/2019).

HALAMAN 2 -->


Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas