2 Pemuda Mabuk Aniaya Warga Belo Kupang hingga Pingsan, Ini Ancaman Hukumannya
Dua pemuda yang mabuk karena mengonsumsi minuman keras (miras) menganiaya seorang pemuda hingga pingsan, Jumat (23/8/2019).
Editor: Tiara Shelavie
2 Pemuda Mabuk Aniaya Warga Belo hingga Pingsan, Ini Ancaman Hukumannya
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Dua pemuda yang mabuk karena mengonsumsi minuman keras (miras) menganiaya seorang pemuda hingga pingsan, Jumat (23/8/2019).
Korban dalam kasus penganiyaan ini adalah Roni Nguru Lewo (21), warga Kelurahan Belo, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Dua pelaku dalam kasus ini adalah Yandrigus Takene (36) dan Arianto Mandala alias anton (30).
• 1.600 Guru SD/MI di Kota Kupang Ikut Halal bi Halal 1440 H
Demikian disampaikan Kapolsek Maulafa Polres Kupang Kota, Kompol Margaritha Sulabesi kepada POS-KUPANG.COM di Mapolsek Maulafa pada Jumat (23/8/2019) sore.
"Korban mengalami luka memar pada bagian wajah dan luka robek pada bagian kepala," ungkapnya.
Kejadian tersebut, lanjut Kompol Margaritha, terjadi sekitar pukul 23.30 Wita pada 8 Agustus 2019 lalu.
Saat itu, para pelaku tengah menenggak miras di sebuah pesta nikah di RT 7 RW 03 Kelurahan Belo, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
• Balai POM Kupang Edukasi Siswa-siswi Pemakaian Produk Obat dan Kosmetik
Korban yang bertempat tinggal di daerah itu usai mengunjungi keluarganya melintasi tempat pesta bersama dua rekannya menggunakan satu unit motor.
Kedua rekannya masing-masing Yuven lay (26), dan Marison Lay (23).