Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Fakta Hukuman Prada DP Dipenjara Seumur Hidup, Salah Dengan Putusan Hingga Ditegur Hakim

Prada DP sudah dijatuhi hukuman seumur hidup karena lakukan pembunuhan berencana pada kekasihnya, Vera Oktaria, simak 5 fakta saat persidangan!

Editor: Asytari Fauziah
zoom-in 5 Fakta Hukuman Prada DP Dipenjara Seumur Hidup, Salah Dengan Putusan Hingga Ditegur Hakim
Kompas.com/Aji YK Putra
Prada DP memperagakan cara mencekik Fera Oktaria (21) kekasihnya sendiri ia telah ia bunuh saat di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (15/8/2019) 

5 Fakta Hukuman Prada DP Dipenjara Seumur Hidup, Salah Dengan Putusan Hingga Ditegur Hakim

TRIBUNNEWS.COM - Prada DP sudah dijatuhi hukuman seumur hidup karena lakukan pembunuhan berencana pada kekasihnya, Vera Oktaria, simak 5 fakta saat persidangan!

Kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan Prada DP pada Vera Oktaria kini sudah mendapatkan tuntutan hukuman.

Prada DP yang merupakan anggota satuan TNI telah menjalani sidang di Pengadilan Militer 1-04 Palembang.

Hakim menjatuhkan tuntutan hukuman seumur hidup kepada Prada DP, Kamis (22/8/2019) kemarin.

Ini dia 5 fakta persidangan kasus mutilasi dan pembunuhan berencana Prada DP pada Vera Oktaria yang dikutip Tribun Mataram dari berbagai sumber.

1. Permohonan Oditur pada Hakim

BERITA REKOMENDASI

Mulanya oditur membacakan tuntutan, meminta hakim untuk menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada Prada DP.

 Kronologi Pembantaian di KM Mina Sejati Saat ABK Sedang Tertidur, Korban Tewas Alami Luka

 Kemarahan Aura Kasih karena Cuitan Yan Widjaya, Merasa Dilecehkan Jadi Pejuang ASI

 Seorang Pria Tega Cabuli 2 Anak Kandungnya Selama 9 Tahun, Sampai Ancam Akan Bunuh Keduanya!

 Puluhan Hiu Muncul dan Mendekati Tepi Pantai di Nusa Dua Bali, Kenapa?

Tak cuma itu oditur juga memohon agar hakim memecat Prada DP dari militer.

"Memohon kepada hakim untuk menjatuhkan pidana pokok penjara seumur hidup," kata oditur.

"Memohon agar dipecat dari militer dan ditahan," tambahnya dikutip TribunJakarta.com dari Sumsel.com.

HALAMAN SELANJUTNYA ==============>


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas