Batas Waktu Pengusulan Calon Wakil Bupati Trenggalek Tinggal Sehari, DPRD Masih Tunggu Dua Nama
DPRD Kabupaten Trenggalek menunggu usulan dua nama calon wakil bupati Trenggalek yang saat ini kosong.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - DPRD Kabupaten Trenggalek menunggu usulan dua nama calon wakil bupati Trenggalek yang saat ini kosong.
Sekretaris DPC PDIP Trenggalek, Doding Rahmadi mengungkapkan, batas pengusulan dua calon tersebut sampai tanggal 25 Agustus 2019.
"DPRD memberi batas kita sampai tanggal 25 Agustus pukul 24.00 WIB," ucap Doding Rahmadi, Jumat (23/8/2019).
Sedangkan sampai saat ini, partai politik pengusung belum menemukan kata sepakat untuk mengusulkan siapa dua nama yang akan diusulkan sebagai calon wakil bupati Trenggalek tersebut.
"Belum clear siapa nama dua nama yang akan diusulkan. Kalau clear akan langsung kita usulkan," lanjutnya.
Baca: Kisah Pemuda Ganteng Nikahi Janda 50 Tahun, Cinta Berawal Saat Rasmiati Jadi Sinden di Pentas Ebeg
Doding Rahmadi menjelaskan, jika sampai batas tersebut belum diusulkan, belum tentu juga jabatan wakil bupati Trenggalek akan kosong sampai masa akhir jabatan.
"Belum tentu kosong, lihat perkembangan di DPRD apakah membentuk tata tertib lagi atau bagaimana," ucap Doding Rahmadi.
Doding Rahmadi menjelaskan, ditentukannya batas tunggu sampai tanggal 25 Agustus 2019 karena pada tanggal 26 Agustus 2019 Anggota DPRD Trenggalek yang baru dilantik.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul DPRD Tunggu Usulan Dua Nama Calon Wakil Bupati Trenggalek, Batas Waktu Tinggal Sehari Lagi