Muh Aris Warga Mojokerto Terpidana Pertama yang Divonis Dikibiri Kimia, Apa Itu Kibiri Kimia?
Pemuda asal Mojokerto, Jawa Timur bernama Muh Aris merupakan terpidana pertama yang divonis hukuman kebiri kimia.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM - Pemuda asal Mojokerto, Jawa Timur bernama Muh Aris merupakan terpidana pertama yang divonis hukuman kebiri kimia.
Selain dikibiri kimia, Muh Aris juga dijatuhi kukuman 12 tahun kurungan. Hukuman itu dijatuhkan setelah ia terbukti melakukan pemerkosaan terhadap 9 anak.
Pemuda 20 tahun itu juga diganjar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Vonis kebiri kimia baru pertama kali diterapkan di Mojokerto dan Aris lah pelaku kejahatan seksual pertama yang mendapatkannya.
Keputusan kebiri kimia yang dijatuhkan kepada Aris menimbulkan polemik.
Ada yang tidak setuju atas nama hak asasi manusia.
Baca: Satu dari 5 Pelaku Pembunuhan dan Perkosaan Seorang Gadis di Tegal Hadiri Pemakaman Korban
Sementara itu, putusan kebiri kimia yang dijatuhkan kepada Aris mengacu pada Perppu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Perppu kebiri ditandatangani Presiden pada Mei 2016 dan disahkan DPR menjadi UU pada Oktober 2016.
Sebenarnya apa itu kebiri kimia?
Pada pria, kebiri merupakan prosedur di mana seseorang akan kehilangan fungsi testisnya sehingga mereka kehilangan libido dan mandul.
Melansir dari hellosehat.com, kebiri terbagi menjadi dua jenis, yakni kebiri fisik dan kebiri kimia.
Kebiri fisik bersifat permanen sebab organ seks ekstrenal pelaku pemerkosaan akan diamputasi.
Akibatnya, pelaku akan kekurangan hormon testosteron dan dorongan seksual pun akan berkurang.
Berbeda dengan kebiri fisik yang permanen, kebiri kimia bersifat sementara.
Baca: Korban Perkosaan Ini Nekat Bakar Diri di Kantor Polisi Setelah Laporannya Tak Ditindaklanjuti
Proses kebiri kimia menggunakan obat antiandrogen untuk mengurangi kadar testosteron.
Prosedur itu juga biasa digunakan untuk mengobati kanker prostat stadium lanjut dan untuk beberapa kasus, digunakan sebagai terapi rehabilitasi kejahatan seksual.
Kebiri kimia bekerja memperlambat metabolisme testosteron alami, mengubah efek hormon dalam tubuh, dan mempengaruhi pelepasan kelenjar pituari dari hormon yang memproduksi testosteron.Obat yang digunakan adalah medroxyprogesterone acetate (MPA) dan cyproterone acetate.
Efek kebiri kimia pada seseorang dapat hilang dari waktu ke waktu setelah pengobatan dihentikan.
Apa Itu Hukuman Kebiri Kimia?
Kebiri Kimia adalah salah satu hukumanyang ada di Indonesia untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Hukuman ini mulai berlaku sebagaimana dijelaskan pada Perppu No 1 tahun 2016 tentang perlindungan Anak.
Kekerasan seksual terhadap anak ini kerap kali berkaitan dengan pedofilia.
Pedofilia diartikan sebagai minat seksualyang bekelanjutan terhadap anak-anak di bawah umur rentang usia hingga 13 tahun.
Dilansir dari Hellosehat.com, American Psychological Association menyatakan bahwa pedofilia adalah gangguan mental, dan hubungan seks antara orang dewasa dan anak-anak selalu salah.
Karena gangguan ini kerap kali terjadi hingga memunculkan banyaknya kasus, maka diharuskan hukuman untuk mengatasi gangguan sebanding dengan hukuman dengan cara dikebiri.
Kata Psikologi Forensik
Pakar psikologi forensik Reza Indragiri menanggapi keputusan pengadilan di Jawa Timur yang memberi hukuman kebiri kimia kepada pemerkosa 9 anak.
"Akhirnya, ada juga pengadilan negeri yang memuat kebiri kimiawi dalam putusannya bagi terdakwa predator seksual. Majelis Hakim di PN Mojokerto," ujarnya, Sabtu (24/8/2019).
Tapi, menurut Reza, bisa dipastikan, putusan semacam itu tidak bisa dieksekusi. Ia mengungkap beberapa alasannya.
"Pertama, Ikatan Dokter Indonesia menolak menjadi pelaksana karena di Indonesia filosofi kebiri adalah retributif. Padahal, di luar, filosofinya adalah rehabilitasi. Dokter, kata IDI, bertugas menyembuhkan, bukan balas dendam," katanya.
Alasan kedua, sambung Reza, di sini, kebiri dijatuhkan dengan menihilkan kehendak pelaku. Alhasil, bisa-bisa pelaku menjadi semakin buas.
"Kemudian di luar, kebiri adalah berdasarkan permintaan pelaku. Pantaslah kalau di sana kebiri kimiawi mujarab. Di sini belum ada ketentuan teknis kastrasi kimiawi. Akibatnya, UU 17/2016 melongo bak macan kertas."
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Dosa Aris Pemuda yang Rudapaksa 9 Anak Diganjar Kebiri Kimia, Apa Itu Kebiri Kimia dan Prosesnya?, https://jabar.tribunnews.com/2019/08/26/dosa-aris-pemuda-yang-rudapaksa-9-anak-diganjar-kebiri-kimia-apa-itu-kebiri-kimia-dan-prosesnya?page=all.