Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria di Lampung Ini Membunuh Pengancam Sang Kakak

Belum sempat korban mengeluarkan senjata api dari dalam tasnya, tersangka MS langsung menyekap korban dari belakang

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pria di Lampung Ini Membunuh Pengancam Sang Kakak
IST
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Tri Yulianto

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Satreskrim Polres Tanggamus menetapkan MS, tersangka kasus pembunuhan di Pekon Tanjung Gunung, Kecamatan Pulau Panggung. 

MS menghabisi nyawa Janson alias Acun (45), warga Pekon Tekad, Kecamatan Pulau Panggung.

"Korban berdomisili di Natar, meski warga Pekon Tekad. Pelaku sudah jadi tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, mewakili Plh Kapolres Tanggamus Joko Bintoro, Senin (26/8/2019). 

Edi menjelaskan, peristiwa ini terjadi di tempat latihan ayam yang disebut warga sekitar sebagai tempat ngetren ayam.

Saat itu MS datang bersama teman-temannya lalu mabuk-mabukan, Minggu (25/8/2019) sore. 

"Korban datang bersama teman-temannya ke tempat berlatih ayam sambil minum-minuman keras," kata Edi.

Berita Rekomendasi

Tiba-tiba, terjadilah percekcokan antara korban dengan Ikhwani, kakak MS.

Namun, belum diketahui masalah apa yang menjadi pemicu percekcokan. 

Mendengar cekcok antara kakak dan korban, MS datang ke lokasi tersebut.

Pada saat itu korban mengancam membunuh Ikhwani dengan senjata api yang dibawanya. 

Belum sempat korban mengeluarkan senjata api dari dalam tasnya, tersangka MS langsung menyekap korban dari belakang.

Sejurus kemudian, MS menghunuskan pisau ke leher korban dan menggoroknya.

Korban pun roboh bersimbah darah hingga akhirnya mengembuskan napas terakhir.

Setelah itu, MS kabur dan membuang pisau yang dibawanya.

Namun, sampai saat ini polisi belum tahu apakah korban benar-benar membawa senjata api.

"Senjata yang dimaksud korban tersebut entah ada atau tidak. Bisa juga sekadar ancaman. Namun pelaku langsung menyambut leher korban dari belakang," ujar Edi. 

Setelah itu, tersangka pergi karena di lokasi sudah ramai.

Banyak saksi yang melihat peristiwa tersebut. 

Dalam penangkapan tersangka, Tekab 308 melakukan pendekatan persuasif.

Tiga jam setelah peristiwa itu, tersangka menyerahkan diri ke Tekab 308 Polres Tanggamus.

Tersangka MS akan dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 20 tahun atau seumur hidup. 

Dalam pemeriksaan, MS mengaku kesal karena korban mengancam membunuh kakak kandungnya.

"Dia bilangnya, 'Diam kamu. Nanti saya tembak.' Sambil pegang tas. Makanya langsung saya spontan melindungi kakak saya," kata MS. 

Di sisi lain, Polres Tanggamus meminta masyarakat tidak menyebarkan foto dan video terkait peristiwa tersebut.

"Kami minta masyarakat jangan menyebarkan foto dan video ke sarana dan media apa pun. Permasalahan ini sudah ditangani pihak kepolisian," ujar Edi. 

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Bela Kakaknya yang Akan Ditembak, Pria di Lampung Gorok Leher Korban

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas