Pria di Lampung Ini Membunuh Pengancam Sang Kakak
Belum sempat korban mengeluarkan senjata api dari dalam tasnya, tersangka MS langsung menyekap korban dari belakang
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Satreskrim Polres Tanggamus menetapkan MS, tersangka kasus pembunuhan di Pekon Tanjung Gunung, Kecamatan Pulau Panggung.
MS menghabisi nyawa Janson alias Acun (45), warga Pekon Tekad, Kecamatan Pulau Panggung.
"Korban berdomisili di Natar, meski warga Pekon Tekad. Pelaku sudah jadi tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, mewakili Plh Kapolres Tanggamus Joko Bintoro, Senin (26/8/2019).
Edi menjelaskan, peristiwa ini terjadi di tempat latihan ayam yang disebut warga sekitar sebagai tempat ngetren ayam.
Saat itu MS datang bersama teman-temannya lalu mabuk-mabukan, Minggu (25/8/2019) sore.
"Korban datang bersama teman-temannya ke tempat berlatih ayam sambil minum-minuman keras," kata Edi.
Tiba-tiba, terjadilah percekcokan antara korban dengan Ikhwani, kakak MS.
Namun, belum diketahui masalah apa yang menjadi pemicu percekcokan.
Mendengar cekcok antara kakak dan korban, MS datang ke lokasi tersebut.
Pada saat itu korban mengancam membunuh Ikhwani dengan senjata api yang dibawanya.
Belum sempat korban mengeluarkan senjata api dari dalam tasnya, tersangka MS langsung menyekap korban dari belakang.
Sejurus kemudian, MS menghunuskan pisau ke leher korban dan menggoroknya.
Korban pun roboh bersimbah darah hingga akhirnya mengembuskan napas terakhir.
Setelah itu, MS kabur dan membuang pisau yang dibawanya.
Namun, sampai saat ini polisi belum tahu apakah korban benar-benar membawa senjata api.
"Senjata yang dimaksud korban tersebut entah ada atau tidak. Bisa juga sekadar ancaman. Namun pelaku langsung menyambut leher korban dari belakang," ujar Edi.
Setelah itu, tersangka pergi karena di lokasi sudah ramai.
Banyak saksi yang melihat peristiwa tersebut.
Dalam penangkapan tersangka, Tekab 308 melakukan pendekatan persuasif.
Tiga jam setelah peristiwa itu, tersangka menyerahkan diri ke Tekab 308 Polres Tanggamus.
Tersangka MS akan dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 20 tahun atau seumur hidup.
Dalam pemeriksaan, MS mengaku kesal karena korban mengancam membunuh kakak kandungnya.
"Dia bilangnya, 'Diam kamu. Nanti saya tembak.' Sambil pegang tas. Makanya langsung saya spontan melindungi kakak saya," kata MS.
Di sisi lain, Polres Tanggamus meminta masyarakat tidak menyebarkan foto dan video terkait peristiwa tersebut.
"Kami minta masyarakat jangan menyebarkan foto dan video ke sarana dan media apa pun. Permasalahan ini sudah ditangani pihak kepolisian," ujar Edi.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Bela Kakaknya yang Akan Ditembak, Pria di Lampung Gorok Leher Korban
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.