11 Jam Diperiksa, Kuasa Hukum Yakin Tri Susanti Bebas dari Tuduhan Sebagai Penyebar Ujaran Kebencian
Kuasa Hukum Susi yakin kliennya bebas dari tuduhan sebagai penyebar ajakan melalui pesan broadcast yang berisi ujaran kebencian.
Editor: Dewi Agustina
"Ajakan itu tujuannya untuk berkumpul dan berangkat ke kelurahan untuk menghadap camat, muspika sama RT, RW dan dia itu meminta untuk dipasang bendera, bukan ngajak koncone masang bendera itu tidak," tambahnya.
Baca: DPR RI Akan Tindak Lanjuti Surat Jokowi Soal Pemindahan Ibu Kota
Ajakan kepada massa ormas itu dibuat Susi melalui broadcast pesan.
Saat itu, lanjut Sahid, Susi beserta beberapa massa ormas telah berada di dekat kawasan Jalan Kalasan.
Setelah memastikan ternyata bendera merah putih telah dipasang, Susi beserta beberapa massa ormas, urung beraudiensi.
"Setelah berkumpul di warkop, sudah kumpul ternyata sudah terpasang, jadi gak jadi," paparnya.
Namun, Susi belakangan menerima kabar bahwa letak tiang bendera merah putih itu bergeser, tidak sesuai dengan lokasi semula.
"Setelah terpasang ada informasi lagi bendera itu bergeser ke samping, rumah orang," katanya.
"Itu memastikan aja, oh kepasang ya wes moleh (pulang), dicek lagi ternyata ke geser," lanjut Sahid.
Lalu, tambah Sahid, Jumat (16/8/2019), Susi memperoleh pesan WhatsApps (WA) yang dibubuhi bukti foto yang menunjukkan adanya tiang bendera dalam kondisi terjerembab di selokan.
"Ternyata dateng lagi, minta dipasang, tapi setelah jumatan jadi bengkok jadi tiga, terus masuk ke selokan," kata dia.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul 11 Jam Tri Susanti Diperiksa Polda Jatim, Kuasa Hukum Yakin Kliennya Tak Bersalah