11 Jam Diperiksa, Kuasa Hukum Yakin Tri Susanti Bebas dari Tuduhan Sebagai Penyebar Ujaran Kebencian
Kuasa Hukum Susi yakin kliennya bebas dari tuduhan sebagai penyebar ajakan melalui pesan broadcast yang berisi ujaran kebencian.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Koordinator aksi ormas yang terlibat insiden di Asrama Papua Surabaya, Tri Susanti alias Susi diperiksa Polda Jatim.
11 jam lamanya Susi dimintai keterangan oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Senin (26/8/2019) kemarin.
Susi diperiksa sejak pukul 15.00 WIB hingga pukul 01.00 WIB, Selasa (27/8/2019) dini hari.
Selama itu, informasinya, Susi dimintai keterangan terkait dugaan terkait dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca: BREAKING NEWS - Konflik Keluarga di Kediri, Anak Eksekusi Harta Ayah Kandung Diwarnai Demo Emak-emak
Terkait adanya broadcast undangan yang dibuat Susi untuk mengajak ormas-ormas yang ia ketahui nomor kontaknya untuk mendatangi Asrama Mahasiswa Papua.
Kuasa Hukum Susi, Sahid mengatakan, dirinya yakin kliennya bebas dari tuduhan sebagai penyebar ajakan melalui pesan broadcast yang berisi ujaran kebencian.
Pasalnya, lanjut Sahid, dalam pesan broadcast yang dibuat Susi, cenderung menggunakan susunan kalimat yang biasa dan tidak berpretensi negatif.
"Gak ada (ujaran kebencian) kita yakin gak ada, bahasanya juga standar aja," katanya saat dihubungi awak media, Selasa (27/8/2019).
Lagi pula, tambah Sahid, broadcast pesan yang dibuat Susi hanya mengajak para ormas untuk memastikan apakah bendera merah putih sudah dipasang di depan Asrama Mahasiswa Papua Jalan Kalasan, Tambaksari, Surabaya.
"Ayo rekan-rekan audiensi untuk diminta pasangkan bendera di asrama, gak ada yang provokatif," ujarnya.
Baca: AK Sewa 4 Orang Pembunuh Bayaran Rp 500 Juta untuk Bakar Suami dan Anaknya di Mobil
Dari temuan fakta antar fakta yang dikemukakan kliennya, Sahid yakin kliennya tidak terbukti sebagaimana yang disangkakan melalui Pasal 28 ayat 2.
"Jadi di situ tidak ada yang sesuai panggilan dengan pasal 28 ayat 2 untuk mengajak seseorang berbuat onar, berita bohong atau menyebar kebencian, ras atau golongan atau kelomook, gak ada terkandung di situ," jelasnya.
Menurut Sahid, pada Kamis (15/8/2019), Susi beserta rekan-rekan ormasnya mendatangi pihak Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Tambaksari.
Tujuannya, beraudiensi dengan pihak muspika untuk memastikan agar bendera merah putih terpasang di setiap kawasan di Tambaksari, tak terkecuali di Jalan Kalasan terutama Gedung Asrama Mahasiswa Papua.
"Ajakan itu tujuannya untuk berkumpul dan berangkat ke kelurahan untuk menghadap camat, muspika sama RT, RW dan dia itu meminta untuk dipasang bendera, bukan ngajak koncone masang bendera itu tidak," tambahnya.
Baca: DPR RI Akan Tindak Lanjuti Surat Jokowi Soal Pemindahan Ibu Kota
Ajakan kepada massa ormas itu dibuat Susi melalui broadcast pesan.
Saat itu, lanjut Sahid, Susi beserta beberapa massa ormas telah berada di dekat kawasan Jalan Kalasan.
Setelah memastikan ternyata bendera merah putih telah dipasang, Susi beserta beberapa massa ormas, urung beraudiensi.
"Setelah berkumpul di warkop, sudah kumpul ternyata sudah terpasang, jadi gak jadi," paparnya.
Namun, Susi belakangan menerima kabar bahwa letak tiang bendera merah putih itu bergeser, tidak sesuai dengan lokasi semula.
"Setelah terpasang ada informasi lagi bendera itu bergeser ke samping, rumah orang," katanya.
"Itu memastikan aja, oh kepasang ya wes moleh (pulang), dicek lagi ternyata ke geser," lanjut Sahid.
Lalu, tambah Sahid, Jumat (16/8/2019), Susi memperoleh pesan WhatsApps (WA) yang dibubuhi bukti foto yang menunjukkan adanya tiang bendera dalam kondisi terjerembab di selokan.
"Ternyata dateng lagi, minta dipasang, tapi setelah jumatan jadi bengkok jadi tiga, terus masuk ke selokan," kata dia.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul 11 Jam Tri Susanti Diperiksa Polda Jatim, Kuasa Hukum Yakin Kliennya Tak Bersalah