Aulia Kesuma, Istri yang Bakar Suami dan Anak Tiri Bisa Tertangkap Polisi Berkat Peran Istri Tua
Polisi terus mendalami kasus dibakarnya jasad Edi Candra Purnama (54) alias Pupung Saddili dan anak, Mohammad Adi Pradana alias Dana (24) dalam mobil
Penulis: Daryono
Editor: Muhammad Nursina Rasyidin
Polisi pun mengungkap peran masing-masing pembunuh bayaran itu.
Berikut peran para tersangka dalam kasus pembunuhan ini.
- Tersangka AK
Tersangka pertama adalah AK yang merupakan istri Edi.
Ia berperan merencanakan pembunuhan terhadap suami dan anaknya karena masalah utang piutang.
AK awalnya berniat menjual rumahnya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan untuk membayar hutang.
Namun, Edi menolak permintaan istrinya itu dan mengancam membunuh AK jika rumah tersebut dijual.
Oleh karena itu, AK meminta bantuan suami pembantunya untuk mencari pembunuh bayaran guna menghabisi nyawa suami dan anak tirinya.
"Yang bersangkutan (AK) pernah mempunyai pembantu, pembantu ini sudah tidak ada lagi di situ (di rumahnya). Dia (pembantunya) seorang perempuan dan suami pembantu ini disuruh menghubungi dua orang yang ada di Lampung," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2019).
- Pembunuh Bayaran, S dan A
Selanjutnya, suami pembantu AK itu menghubungi dua orang pembunuh bayaran berinisial S dan A yang berdomisili di Lampung.
Kedua pembunuh bayaran itu datang ke Jakarta menggunakan travel.
Kedua pembunuh bayaran itu bertemu dengan AK dalam sebuah mobil di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.
AK pun menjanjikan bayaran Rp 500 juta untuk membunuh suami dan anaknya.
"Akhirnya di dalam mobil, deal (setuju) untuk membantu eksekusi dan membunuh korban dengan perjanjian akan dibayar Rp 500 juta," ungkap Argo.
Kemudian, kedua pembunuh bayaran itu mendatangi rumah AK di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.