Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Lengkap Predator Anak Divonis Kebiri, Pelaku Minta Dihukum Mati Saja

Aris selama ini bekerja sebagai tukang las. Ia berasal dari dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kronologi Lengkap Predator Anak Divonis Kebiri, Pelaku Minta Dihukum Mati Saja
SURYA.co.id/Danendra Kusuma/Febrianto
M Aris saat menjalani pemeriksaan polisi (Kiri). Kanan: M Aris saat menjalani pidana di kepolisian 

TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO -- Inilah kronologi lengkap kasus Muh Aris (20) yang dihukum kebiri oleh pengadilan.

Sekadar diketahui, Aris selama ini bekerja sebagai tukang las. Ia berasal dari dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Ia ditangkap polisi pada Oktober 2018 setelah dilaporkan orangtua bocah perempuan, korban perbuatan tak senonohnya. Bocah itu diketahui masih dibangku TK.

Aksi keji itu itu terjadi setelah Aris pulang kerja. Dalam perjalanan pulang itulah Aris bertemu korban yang sedang bermain sendirian di depan rumah.

Pemuda asal Dusun Mengelo, Desa/Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto itu kemudian menarik paksa korban ke rumah kosong tak jauh dari lokasi. Dalam pemeriksaan diketahui kala Aris membekap mulut korban saat itu.

Baca: Telan Rp 466 Triliun, Ini Sumber Pendanaan Pembangunan Ibu Kota Baru di Kaltim Menurut Jokowi

Baca: Komisi II Nilai Pemindahan Ibu Kota Lebih Tepat Ketimbang Percepatan Pembangunan di Jakarta

Baca: Pimpinan KPK Minimal Harus Paham Hukum

Di sanalah aksi tersebut terjadi hingga mengakibatkan alat kelamin bocah yang masih TK itu berdarah.

Polisi kemudian dapat dengan mudah menangkap pelaku setelah menemukan petunjuk dari rekamam

BERITA TERKAIT

Dalam catatan SURYA.co.id, Kapolres Mojokerto saat itu, AKBP Sigit Dany Setiyono mengatakan Aris semula mengaku satu kali.

"Setelah dilakukan penyidikan dia berterus terang sudah melakukan ke 11 anak.

Saat ini kami baru menerima laporan dari satu korban saja, kami akan mengungkap identitas korban lain dan mengkonfrontasikan ke tersangka" kata AKBP Sigit Dany Setiyono.

Kepada penyidik Aris juga mengaku sudah melakukan kejahatannya selama tiga tahun.

Aksi terhadap anak-anak itu, kata Sigit, dilakukan Aris di 4 lokasi berbeda seperti di masjid Mengelo, masjid Sooko serta rumah dan lahan kosong di wilayah Kecamatan Prajurit Kulon.

Ketika itu Aris juga mengatakan kalau ia melakukan perbuatan tersebut terpengaruh film dewasa.

"Saya sebetulnya juga suka dengan wanita dewasa, tapi tidak ada yang mau.

Akhirnya saya coba ke anak-anak untuk melampiaskan," kata Aris kepada SURYA.co.id pada Senin (29/10/2018).

Belakangan, diketahui kalau aksi tersebut membuat Aris harus dihukum selama 12 tahun, juga tambahan hukuman kebiri kimiawi.

Sudah Incracht

Humas Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Erhammudin, mengatakan, perkara atas nama Aris telah terdaftar di Kabupaten dan kota Mojokerto

"Ada dua perkara atas nama Aris, di Kabupaten terdaftar dalam Nomor 79 Pidsus Tahun 2019 yang kedua Nomor 65 dan 69.

Perkara putusan ada pidana tambahan kebiri kimia ada di dalam perkara kabupaten,” ungkapnya, Senin (26/8/2019).

Jadi jaksa dalam hal ini, lanjut Erhammudin, mendakwakan untuk kabupaten secara subsidiritas primer Pasal 81 76d, Pasal 81 ayat 1 subsider 76e, dan Pasal 81 ayat 1.

Menurutnya, PN Mojokerto sependapat dengan penuntut umum bahwa, terdakwa dalam perkara 69 telah melanggar ketentuan pasal 76d

"Itu menurut majelis hakim sependapat. Mengenai pidana tambahan kebiri kimia tersebut, berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2016 dalam ketentuan Pasal 81 ayat 5 dan ayat 7 yang menyatakan bahwa, salah satunya lebih dari satu kali, ketentuan maksimal bisa ditambah dalam UU," katanya.

Sehingga, lanjut Erhammudin, dalam Pasal 81 ayat 5 dan ayat 7 menyatakan bahwa, salah satunya telah melakukan lebih dari satu kali.

Ketentuan maksimal bisa ditambah dalam UU sehingga, Pasal 81 ancaman 15 tahun maksimal bisa sampai 20 tahun, seumur hidup maupun hukuman mati.

"Dalam Pasal 81 ayat 7 disitu apabila ketentuan Pasal 5 diberlakukan, maka bisa dikenai pidana tambahan berupa kebiri kimia.

Dan hal tersebut dalam perkara ini, menurut majelis hakim PN Mojokerto yang mengadili perkara nomor 69 atas nama Muh Aris, unsur-unsur yang disebutkan tersebut telah terbukti oleh terdakwa,” jelasnya.

Erhammudin menambahkan, untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, putusan pidana tambahan berupa kebiri kimia dinilai sebagai putusan terbaik PN Mojokerto.

Perkara tersebut sudah inkrah, diterima oleh PN Mojokerto tertanggal (4/7/2019) dan (25/7/2019) diserahkan penuntut umum sebagai eksekutor.

"Terdakwa maupun penuntut umum tidak melakukan upaya hukum, kasasi maksudnya ya, jadi inkrah.

Nah untuk perkara di Kota Nomor 65, itu sampai sekarang pengadilan belum menerima. Mungkin dalam proses banding sehingga perkara Nomor 65 saya tidak berani komentar,” tuturnya.

Minta Dihukum Mati

Saat ditemui kembali, Aris (20) mengaku keberatan terhadap putusan hakim dengan hukuman suntik kebiri kimia.
"Saya keberatan dengan hukuman suntik kebiri mati.

Saya menolak karena efek kebiri berlaku sampai seumur hidup.

Mending saya dihukum dua puluh tahun penjara atau dihukum mati.

Setimpal dengan perbuatan saya," ungkapnya ketika ditemui di Lembaga Pemasyarakatan Mojokerto Senin siang (26/8/2019).

Dalam pertemuan dengan SURYA.co.id pada senin itu, Aris terlihat lemah. Ia mengenakan baju kotak-kotak merah ketika ditemui di LP Mojokerto kelas IIB kala itu.

Meski vonis sudah dijatuhkan, Aris bersikeras tidak mau dihukum suntik kebiri.

"Tetap saya tolak. Saya tidak mau. Kalau disuruh tanda tangan saya tidak mau tanda tangan," ucapnya.

(Danendra Kusuma/Febrianto Ramadhani)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kronologi Lengkap Kasus Aris di Mojokerto sampai Dihukum Kebiri, Dulu Dijuluki Predator Anak

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas