Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Wartawan Gadungan Peras Jaya Rp 50 Juta, Modusnya Ancam Sebarkan Foto Korban Bersama Wanita

Secara tiba-tiba korban ditemui oleh tiga orang pelaku yang mengatakan bahwa aktivitas makan bersama teman wanitanya, sudah didokumentasikan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tiga Wartawan Gadungan Peras Jaya Rp 50 Juta, Modusnya Ancam Sebarkan Foto Korban Bersama Wanita
Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Riko Sanjaya bersama Kaur Bin Ops Satreskrim Iptu Muji Suharjo menunjukkan tiga pelaku dan sejumlah barang bukti, saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Selasa (27/8/2019). Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin 

TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Jajaran tim reserse kriminal (reskrim) Polres Bantul menangkap tiga orang pelaku pemerasan.

Ketiganya, berinisial TS dan DT warga Bekasi Jawa Barat serta MS warga Bantul.

Mereka ditangkap polisi karena meminta uang puluhan juta rupiah kepada warga Kasongan, Bantul.

Dalihnya, para pelaku ini mengaku sebagai seorang wartawan.

Kasatreskrim Polres Bantul, AKP Riko Sanjaya, menceritakan kronologi bermula ketika korban, seorang Biro Teknik Listrik bernama Jaya, pada 20 Agustus 2019 hendak pulang dari rumah sakit.

Baca: UPDATE Penemuan 4 Tengkorak: Ditemukan Tali Melilit Leher Kerangka, Diduga Korban Pembunuhan

Sebelum pulang, korban terlebih dahulu menyempatkan makan di sebuah rumah makan bersama seorang teman wanitanya.

Ketika sampai di rumah, secara tiba-tiba korban ditemui oleh tiga orang pelaku yang mengatakan bahwa aktivitas makan bersama teman wanitanya, sudah didokumentasikan.

Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Riko Sanjaya bersama Kaur Bin Ops Satreskrim Iptu Muji Suharjo menunjukkan tiga pelaku dan sejumlah barang bukti, saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Selasa (27/8/2019). Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Riko Sanjaya bersama Kaur Bin Ops Satreskrim Iptu Muji Suharjo menunjukkan tiga pelaku dan sejumlah barang bukti, saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Selasa (27/8/2019). Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin (Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin)
Berita Rekomendasi

"Pelaku meminta uang Rp 50 juta. Mereka mengaku dari media, jika tidak dipenuhi, dokumentasi akan disebarluaskan," katanya, saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Selasa (27/8/2019).

Ketiga pelaku memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksi pemerasan.

Ada yang mengambil foto dan mengaku akan menyebarluaskan, satu orang sebagai negosiator dan satu lagi sebagai sopir.

Korban yang tidak menginginkan urusan pribadinya disebarluaskan akhirnya terpaksa menyanggupi untuk memberikan uang kepada para pelaku.

"Hari itu korban menyanggupi dengan memberikan uang Rp 15 juta," katanya.

Keesokan harinya para pelaku kembali menghubungi korban untuk menagih uang sisa kekurangan.

Korban yang sadar telah menjadi korban pemerasan akhirnya memberanikan diri melapor ke Polres Bantul.

Baca: Kemendagri Akan Bicarakan Persiapan Pembentukan Ibu Kota Baru Bersama Pemda Kaltim

Petugas yang menerima laporan segera bertindak cepat.

Tak butuh waktu lama, setelah dilakukan pengintaian para pelaku berhasil diamankan di sebuah rumah makan di Jalan Jenderal Sudirman Bantul, pada 21 Agustus 2019, sekira pukul 19.30 WIB.

Dari tangan pelaku disita sejumlah barang bukti.

Antara lain kartu pers bertuliskan Radar Metro, kartu LSM Rakyat Indonesia Berdaya dan sejumlah handphone.

Ditambahkan Kaur Bin Ops Satreskrim Bantul, Iptu Muji Suharjo, atas perbuatannya ketiga pelaku disangkakan melanggar pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

"Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul BREAKING NEWS : Polres Bantul Ringkus 3 Wartawan Gadungan yang Lakukan Aksi Pemerasan

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas