Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diusir Anaknya dari Rumahnya Sendiri, Seorang Ayah Gugat ke Pengadilan Negeri Kediri

Kasus seorang ayah Ayah Diusir Anaknya dari Rumah terjadi di Kediri dan masuk sidang Pengadilan Negeri Kediri.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Diusir Anaknya dari Rumahnya Sendiri, Seorang Ayah Gugat ke Pengadilan Negeri Kediri
Surya
Ulul Albab, kuasa hukum Jantoro, ayah yang diusir anak kandungnya itu, memperlihatkan foto kliennya tidur di jalan masuk rumahnya menghadang truk yang mau dijual anaknya. (Surya/Didik Mashudi) 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang ayah Ayah Diusir Anaknya dari Rumah terjadi di Kediri dan masuk sidang Pengadilan Negeri  Kediri.

Sang ayah yang bernama Yantoro (80) kini melakukan upaya hukum menggugat kepemilikan rumah yang telah diatasnamakan anaknya Sudjono Jantoro.

Gugatan masalah kepemilikan ini telah disidangkan di Pengadilan Negeri Kediri.

Ulul Albab SH kuasa hukum Jantoro menjelaskan, sidang keabsahan kepemilikan rumah dan tanah seluas total 6.000 m2 telah berlangsung di pengadilan.

Ulul Albab, kuasa hukum Jantoro, ayah yang diusir anak kandungnya
Ulul Albab, kuasa hukum Jantoro, ayah yang diusir anak kandungnya itu, memperlihatkan foto kliennya tidur di jalan masuk rumahnya menghadang truk yang mau dijual anaknya. (Surya/Didik Mashudi)

Baca: Kelly Tandiono Ketagihan Bela Diri karena Film Gundala

"Hari Kamis (29/8/2019) ada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kediri tentang kepemilikan tanah dan rumah sengketa," ungkap Ulul Albab,SH kepada Surya, Rabu (28/8/2019).

Baca: Reaksi Farhat Abbas Disinggung Ruben Onsu Pakai Akun Bodong saat Bicarakan Kasus Hotman Paris

Dua tergugat dalam kasus kepemilikan tanah dan rumah yang berlokasi di Dusun Kolak, Desa Wonorejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri masing-masing Sudjono Jantoro anak kandung Jantoro dan Erlinawati menantunya.

Ulul Albab menjelaskan, gugatan dilakukan sebagai upaya hukum terkait kepemilikan tanah dan rumah yang dibeli kliennya. Namun sertifikatnya diatas nama anaknya, Sudjono Jantoro.

Baca: Cerai dari Istri, Pria Ini Pacari Keponakan Mantan Istri dan Cabuli Hingga 20 Kali di Kamar Kos

Baca: Mengintip Fasilitas Villa di Bali Harga Rp 40 Juta per Malam

BERITA REKOMENDASI

"Mudah-mudahan gugatan kami bisa menang dan keadilan di Indonesia bisa diwujudkan. Jangan sampai orang yang membeli dengan uangnya sendiri malah dikalahkan oleh anaknya," jelasnya.

Terkait kepemilikan tanah dan proses jual beli juga dikuatkan dengan surat pernyataan dari eks pemilik tanah Ny Anni Astuti yang menjelaskan bahwa tanah miliknya dibeli oleh Jantoro.

Jual beli dilakukan pada 20 Desember 1994 di depan notaris Paulus Bingadiputra dan jual beli tanah diatasnamakan anaknya.

Diberitakan sebelumnya Jantoro diusir dari rumah yang selama ini ditempatinya setelah dilakukan eksekusi oleh Panitera Pengadilan Negeri Kediri.

Eksekusi dengan penjagaan aparat kepolisian merupakan tindaklanjut dari putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.(Surya/Didik Mashudi)

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas