Terkait Kasus Suap, Mantan Kalapas Calang Diperiksa 8 Jam
Sejauh ini, pihak Kejakasaan memeriksa empat orang yakni tiga sipir dan mantan Kalapas Aceh Jaya
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Riski Bintang
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Kejaksaan Negeri Aceh Jaya memeiksa Katimin, yang merupakan mantan Kalapas Kelas III Calang, kabupaten setempat. Selasa (28/8/2018).
Kasi Pidsus Kejaksaan Aceh Jaya, Yudhi Saputra mengatakan, Katimin diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap keluarnya seorang warga binaan yang sedang menjalani hukuman di Lapas Calang yang saat itu Kalapas dijabat Katimin.
Penyidik mengajukan sebanyak 30 pertanyaan kepada Katimin seputaran kasus keluarnya Juragan dari Lapas, tanpa diketahui.
"Katimin diperiksa sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB tadi.Dia datang lebih awal dari jadwal yang kami agendakan," jelas Yudhi.
Baca: Ahli: Peran Sofyan Basir Fasilitasi Pemberian Suap Dapat Dijerat Hukum
Ia mengatakan, sejauh ini baru ada empat orang yang diperiksa, di antaranya tiga sipir dan mantan Kalapas Aceh Jaya.
Hingga saat ini pihak Kejari belum menyimpulkan dugaan adanya sipir yang menerima suap dari Samsuardi alias Juragan. "Itu masih dugaan," tutupnya.
Sementara itu, Katimin yang dimintai tanggapan oleh awak media tidak banyak komentar.
Ia hanya berjabat tangan dan langsung meninggalkan kantor Kejaksaan.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Kalapas Aceh Jaya Diperiksa 8 Jam, Penyidik Sodorkan 30 Pertanyaan,