Baru Dilantik Jadi Kepala Desa di Malang, 2 Orang Ini Langsung Masuk Penjara
Baru Dilantik Jadi Kepala Desa di Malang, 2 Orang Ini Langsung Masuk Penjara
Editor: bunga pradipta p
Baru Dilantik Jadi Kepala Desa di Malang, 2 Orang Ini Langsung Masuk Penjara
TRIBUNNEWS.COM, KEPANJEN – Plt Bupati Malang, Sanusi telah melantik 269 kepala desa hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Malang di Pendapa Peringgitan Pemkab Malang, Kamis (29/8/2019).
Dari jumlah tersebut, dua kepala desa terpilih terjerat kasus hukum, yaitu Kepala Desa Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Mujiono, dan Kepala Desa Tlogosari, Kecamatan Tirtoyudo, Paimin Purwanto.
Dua kades terpilih itu tetap dilantik, meskipun berstatus sebagai tersangka.
Sedangkan Mujiono menjadi tersangka kasus penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015, 2016 dan 2017.
Selepas pelantikan mereka kembali ke ruang sel tahanan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang, Suwadji menerangkan pelantikan kades terpilih tetap harus dilakukan.
Meskipun ada peserta yang terjerat kasus, pelantikan bisa dilakukan karena mengacu pada regulasi yang ada.
“Sesuai Permendagri 66/2017, kepala desa terpilih yang sedang atau mengikuti proses hukum sebagai tersangka ataupun terdakwa, memang harus dilantik.”
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.