Beli Sepeda Pancal, Keliling Sawah di Lumajang dan Pulangnya Bawa Motor
Aksi maling motor ini terbongkar setelah polisi mendapatkan informasi jika sepeda motor dilaporkan hilang oleh seorang warga Desa Mundusari Lumajang
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya Sri Wahyunik
TRIBUNNEWS.COM, LUMAJANG - Menukar sepeda onthel dengan sepeda motor menjadi modus Aris Diantoro (24), warga Desa Kedungrejo Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang mencuri sepeda motor.
Ini setelah aparat kepolisian Jember menangkap Aris pada Rabu (28/8/2019).
Kepada polisi, Aris mengatakan caranya menyasar sepeda motor.
Lelaki itu selalu membeli sepeda onthel terlebih dahulu lalu berkeliling ke areal persawahan.
Saat mengetahui ada sepeda motor yang ditinggalkan di tepi jalan sawah, dia pun mengutak-atik kunci sepeda motor memakai obeng.
Jika kunci sepeda motor bisa dibuka, dia pun menaiki motor itu dan meninggalkan sepeda onthelnya.
Aksi maling motor ini terbongkar setelah polisi mendapatkan informasi jika sepeda motor yang dilaporkan hilang oleh seorang warga Desa Mundusari Kecamatan Umbulsari berada di Lumajang.
Akhirnya Tim Resmob Polres Jember berkoordinasi dengan pihak Polres Lumajang.
Polisi pun berhasil menangkap Aris. Kasat Reskrim Polres Jember AKP Yadwavina Jumbo Qontasson menuturkan, saat hendak ditangkap Aris berusaha melawan. Karenanya, petugas mengeluarkan tembakan untuk melumpuhkan pencuri tersebut.
"Saat diperiksa, yang bersangkutan mengaku dua kali mencuri sepeda motor. Satu kali di Umbulsari, dan satunya di Kecamatan Gumukmas," ujar Jumbo, Kamis (29/8/2019).
Dalam melakukan aksinya, Aris menyasar sepeda motor yang ditinggal pemiliknya di jalan area persawahan sambil menaiki. Untuk mencari target, dia menyusuri jalan memakai sepeda onthel.
Setelah menemukan target, dia langsung membawa motor milik korban dengan cara merusak rumah kunci menggunakan biji obeng dan tang. Sementara sepeda onthel yang dibawanya ditinggal di TKP.
Lebih lanjut Jumbo menjelaskan, usai melakukan aksinya Aris langsung menggadaikan sepeda motor hasil kejahatannya seharga Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu.
Akibat perbuatannya Aris yang pernah dipenjara karena kasus serupa tahun 2011 lalu, kembali dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Aris Diantoro Beli Sepeda Pancal lalu Keliling Sawah di Lumajang, Pulangnya Bawa Motor
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.