Pukul Kepala Istri Hingga Benjol, Pria Asal Kabupaten Muba Ini Diamankan
Pada saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan, saat itu pelaku sedang berada diruko dekat Jembatan II Kel. Babat Kecamata Babat Tomanv
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Sripoku.com, Fajeri Ramadhoni
TRIBUNNEWS.COM, MUBA -Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terjadi di wilayah hukum Polsek Babat Toman.
Pelakunya adalah DF (25) warga Lingkungan IV Talang Jawa Kabupaten Muba melakukan KDRT terhadap sang istri Meis HS (21) pada 15 Juli 2019 lalu.
Kejadian tersebut bermula ketika pasangan suami istri ini rumah tangganya sering terjadinya keributan.
Oleh karena itu, korban Meis pulang ke rumah orangtuanya karena tidak tahan akibat perbuatan sang suami.
Kekesalan DF semakin terjadi pada saatia bertemu sang istri pada tanggal 15 Juli 2019 sekitar pukul 17.00 wib di jembatan III Kelurahan Babat Kecaman Babat Toman Kabuapten Muba.
Saat itu korban melihat sang istri melintas dan menghentikan korban yang sedang mengendarai sepeda motor.
Korban saat itu sedang melintas menggunakan sepeda motor, di saat bersamaan pelaku DF memberhentikan sang istri.
Baca: Kasus Penganiayaan yang Jerat Kriss Hatta Berlanjut, Pengacaranya Berharap Keringanan
"Terjadi cek-cok mulut antara keduanya dan di akhiri dengan pemukulan terhadap korban," kata Kapolres Muba AKBP Yudhi S Markus Pinem SIK, melalui Kapolsek Babat Toman Ali Rojikin SH, Kamis (29/8/19).
Lalu terjadi pemukulan yakni pelaku memukul kepala korban sebanyak 2 kali dengan tangan kosong sehingga korban mengalami lebam dan benjol di kepala.
Setelah itu kembali memukul korban dan setelahnya pergi meninggalkan korban.
"Usai melakukan pemukulan korban langsung melarikan diri, sedangkan korban mengalmi luka lebam dan benjol,"ujarnya.
Pada, Rabu tgl 28 Agustus 2019 sekitar pukul 09.00 WIB Unit Reskrim Polsek Babat Toman mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelakunyang telah melakukan KDRT.
Mendapat informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Babat Toman yg dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Joharmen, SH, Msi langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku.
"Pada saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan, saat itu pelaku sedang berada diruko dekat Jembatan II Kel. Babat Kecamata Babat Toman,"ungkapnya.
Untuk saat ini pelaku berada di Polsek Babat Toman guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. "Pelaku kita terapkan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman kurungan 5 tahun,"jelasnya. (dho)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Pukuli Istri Ditengah Jalan, Pelaku KDRT Terhadap Istri Ini Diamankan Polsek Babat Toman