Sebelum Jadi Tersangka Rasisme, Tri Sempat Jelaskan Kronologi Aksi Massa di Asrama Papua Surabaya
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Tri Susanti sempat blak-blakan soal aksi di depan asrama mahasiswa Papua di Surabaya tersebut.
Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Malvyandie Haryadi
Fikri Foransyah/Surya
Tri Susanti alias Susi saat ditemui setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Rabu (28/8/2019) malam.
Antara lain konten video elektronik, hingga narasi yang tersebar di media sosial.
Lebih lanjut, TS diketahui dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.
(Tribunnews.com/Vincentius Jyestha/ TribunJatim/Luhur Pambudi)