Mantan Pecatan TNI AL Bakar Mobil Milik Ferry Karena Tersinggung Dilirik Korban
Pelaku membakar mobil korban dengan menggunakan bahan bakar premium yang ditempatkan dalam jeriken dan dinyalakan dengan korek api gas.
Editor: Dewi Agustina
Berdasarkan tindak lanjut penyelidikan, baik dari keterangan korban, saksi maupun rekaman CCTV, identitas pelaku dapat diketahui dan langsung diamankan.
"Saat itu, kondisi pelaku dalam keadaan kaki dan tangan terbakar dan dirujuk rawat ke RS Siloam. Saat ini, pelaku sudah kami tahan di Polsek,'' terangnya.
Baca: Kasus Pembunuhan 4 Bersaudara di Banyumas, Edi Pranoto Selamat karena Tak Tinggal Bersama Misem
Yusak melanjutkan, tersangka akan diproses lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 187 KUHP Junto 170 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sebagai informasi, diketahui pelaku asal Blitar, Jawa Timur ini merupakan seorang marketing perusahaan farmasi di Blitar dan tinggal sementara di Jalan Lembu sura 1. Gg VII no 10 kamar D2 Ubung Kaja.
Ditemukan dari dompet pelaku KTA TNI AL dan Kartu Security PT Jaya Sakti Mandiri Unggul.
Akibat kejadian ini, korban diperkirakan mengalami kerugian biaya total di atas Rp 30 juta.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Terungkap! Motif Pecatan TNI AL Bakar Pajero di Jimbaran, Gara-gara Berawal dari Masalah Sepele Ini