Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

30 Orang Jadi Tersangka Kasus Perusakan, Curas dan Ujaran Kebencian di Jayapura

Sebanyak 30 orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait unjuk rasa yang berujung kerusuhan di Jayapura, Papua, Kamis (29/8/2019).

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 30 Orang Jadi Tersangka Kasus Perusakan, Curas dan Ujaran Kebencian di Jayapura
TRIBUN/HO/BANJIR AMBARITA
Siswa SPN Jayapura membersihkan puing-piluing sisa kerusuhan yang terjadi di Jayapura, Sabtu (31/8/2019). Sejumlah bangunan dan kendaraan rusak terbakar saat unjuk rasa warga Papua pada hari Kamis (29/8/2019). TRIBUNNEWS/HO/BANJIR AMBARITA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 30 orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait unjuk rasa yang berujung kerusuhan di Jayapura, Papua, Kamis (29/8/2019) melakukan perusakan dan pencurian dengan kekerasan.

"Melakukan perusakan secara bersama-sama ada 17 orang, kemudian melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, Pasal 365 (KUHP) ada 7 orang," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Kepulauan Seribu, Jakarta, Sabtu (31/8/2019).

Dedi merinci, dari 30 orang itu, 17 di antaranya menjadi tersangka perusakan.

Kemudian, 7 lainnya diduga melakukan pencudian dengan kekerasan dan 1 tersangka melakukan pembakaran.

Aktivitas di Pasar Youtefa, Kota Jayapura, Papua, Sabtu (31/08/2019) pagi, mulai berjalan kembali. KOMPAS.COM/DHIAS SUWANDI
Aktivitas di Pasar Youtefa, Kota Jayapura, Papua, Sabtu (31/08/2019) pagi, mulai berjalan kembali. KOMPAS.COM/DHIAS SUWANDI (Kompas.com/Dhias Suwandi)

Lalu, 3 orang melakukan penghasutan dan ujaran kebencian.

Terkait tindak pidana tersebut, Dedi mengatakan bahwa pelaku melakukan penghinaan secara lisan. Kemudian, aparat melihatnya melalui video.

"Dari perusuh, (Pasal) 160 (KUHP) itu berarti dia melakukan penghinaan secara lisan, secara langsung, itu bisa langsung dijerat, dan aparat kepolisian di sana melihat dari video," kata dia.

Berita Rekomendasi

Sisanya, 2 orang lainnya diduga melanggar perihal kepemilikan senjata tajam.

Baca: Kasus Pembunuhan 4 Bersaudara di Banyumas, Edi Pranoto Selamat karena Tak Tinggal Bersama Misem

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Polda Papua memeriksa sejumlah saksi dan berbagai alat bukti yang ditemukan.

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya senjata tajam, laptop, motor, dan mobil yang dirusak.

Lalu, aparat kepolisian menyita sembako serta alat musik hasil jarahan para tersangka.

Dedi menegaskan bahwa situasi di daerah tersebut sudah kondusif, begitu pula di daerah lainnya di Papua dan Papua Barat.

Menurut Dedi, kegiatan masyarakat sudah kembali normal.

Sebelumnya, Kamis (29/8/2019), ribuan warga menggelar aksi unjuk rasa memprotes tindakan rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya.

Aksi unjuk rasa berujung anarkistis.

Massa membakar ruko, perkantoran pemerintah, kendaraan roda dua dan roda empat, serta merusak fasilitas lainnya.

Kondisi itu membuat aktivitas di Kota Jayapura lumpuh total. (Kompas.com/Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "30 Orang Jadi Tersangka Rusuh di Jayapura, Berikut Dugaan Pelanggaran yang Dilakukan"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas