Tri Susanti Belum Kepikiran Ajukan Praperadilan Terkait Kasusnya
Susi mengatakan dirinya tidak mengerti bila disangkutpautkan dengan pasal tentang diskriminasi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya Luhur Pambudi
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA -Tri Susanti alias Susi, tersangka kasus pengepungan asrama Mahasiswa Papua di Surabaya belum kepikiran mengajukan praperadilan jika berkas status tersangkanya telah dilengkapi penyidik.
"Belum tahu nanti diskusi dulu kami," katanya saat ditemui di halaman Gedung Siber Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Senin (2/9/2019).
Kendati pekan lalu dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka, Susi mengatakan dirinya tak mengerti bila disangkutpautkan dengan pasal tentang diskriminasi.
"Kurang tahu saya untuk pasal apa, tentang apa saya kurang tahu," ujarnya.
Namun, Jumat (16/9/2019) lalu, Susi menegaskan dirinya tidak melakukan diskriminiasi.
Sementara itu, Kuasa Hukum Tri Susanti, Sahid mengemukakan kalau pihaknya belum menyiapkan pembelaan apapun atas penetapan status tersangka pada kliennya.
Untuk saat ini, pihaknya tetap akan kooperatif dengan proses hukum yang sedang berlangsung di Polda Jatim.
"Ya nanti kalau ada di pengadilan, sementara kami mungkin dari pihak penyidik untuk meminta penambahan BAP untuk melengkapi," jelasnya.
Sahid juga menegaskan, sesuai dengan berkas pemeriksaan pada Senin (26/8/2019) kemarin, kliennya disangka Pasal 28 Ayat 2.
"Bu Susi ini hanya disangka pasal 28 ayat 2 masalah ini aja, jadi masalah rasis tidak ada," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Tri Susanti Tegaskan Tak Melakukan Diskriminasi Saat Aksi di Asrama Mahasiswa Papua