TERKINI Rusuh di Papua, Polri Tetapkan 62 Orang Jadi Tersangka, 4 WNA Dideportasi
Sebanyak total 62 orang ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian dalam kerusuhan yang terjadi Papua dan Papua Barat.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
"WNA kan bukan warga Indonesia. Di Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tertera WNI (yang diperbolehkan melakukan unjuk rasa)," kata dia.
Dedy juga menuturkan bahwa keempat WNA itu dapat ditindak atau diproses hukum lebih lanjut apabila ditemukan adanya pelanggaran berat.
Ia menyebut para WNA yang telah dideportasi, bisa saja kembali dipanggil untuk menjalani proses hukum di Indonesia.
"Maka nanti ada kerjasama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu)," katanya.
Baca: Sebut Ada Keterlibatan Asing dalam Rusuh di Papua, Kapolri Diingatkan Jangan Seperti Politisi
Baca: 5 Pernyataan Wiranto Soal Kerusuhan di Papua, Aksi Massa Disusupi, Hingga Pembatasan Akses Internet
Aksi massa disusupi
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menyayangkan kerusuhan yang terjadi di Deiyai, Papua Rabu (28/8/2019).
Wiranto menilai penyerangan kepada aparat keamanan oleh massa pendemo tidak dilakukan oleh pihak yang murni berniat melaksanakan aksi unjuk rasa.
Dalam aksi tersebut menyebabkan seorang anggota TNI tewas dan dua lainnya mengalami luka, empat anggota polisi terluka, dan satu warga meninggal terkena lemparan panah.
Wiranto telah mengimbau kepada petugas keamanan untuk tidak melakukan tindakan kekerasan dan mengedepanan unsur persuasif secara terukur.
“Kami sudah ke Papua dan sudah melakukan berbagai dialog dengan semua tokoh di sana, dan sebenarnya tuntutan-tuntutan dalam aksi unjuk rasa sudah terjawab."
"Sehingga jika ada demo lanjutan kami justri khawatir akan ditunggangi pihak-pihak yang juga akan merugikan masyarakat.” ungkap Wiranto ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2019).
Dalam aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan di Deiyai, Papua pada Rabu (28/8/2019) massa sempat menuntut referendum.
Wiranto menilai bahwa konsep referendum adalah dalam konteks meminta rakyat menyatakan pilihannya apakah merdeka atau lepas dari negara penjajahnya.
Mengacu pada Perjanjian New York tahun 1962, menurut Wiranto hal tersebut seharusnya tidak disampaikan dan tidak pada tempatnya karena wilayah Papua merupakan wilayah sah Indonesia sebagai bekas jajahan Belanda sesuai Perjanjian New York tersebut.
“Saya kira tuntutan referendum sudah tidak pada tempatnya dan seharusnya tidak disampaikan. Karena apa, karena NKRI sudah harga mati."
"Perjanjian New York tahun 1962 lalu mengisyaratkan Papua bagian barat masuk NKRI, sehingga NKRI harga mati termasuk Papua dan Papua Barat,” ungkap Wiranto.
(Tribunnews.com/tio/Kompas.com)