Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Sopir Truk Jadi Tersangka, Satu Diantaranya Digugurkan Status Hukumnya

Saat kejadian kecelakaan maut tersebut, keduanya tengah membawa tanah merah dari daerah Cianjur menuju Karawang

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Dua Sopir Truk Jadi Tersangka, Satu Diantaranya Digugurkan Status Hukumnya
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Suasana Jalan Tol Cipularang KM 91 lokasi kecelakaan beruntun yang tewaskan 8 orang pada Senin lalu 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Haryanto

TRIBUNNEWS.COM, PURWAKARTA - Polres Purwakarta telah menetapkan dua orang tersangka menyusul kecelakaan beruntun di ruas Tol Cipularang KM 91 yang terjadi pada Senin (2/9/2019).

Kecelakaan beruntun tersebut melibatkan setidaknya 21 kendaraan dan mengakibatkan puluhan korban luka-luka dan delapan orang meninggal dunia.

Baca: Kapolres Purwakarta Beri Update Jumlah Korban Terbaru Tol Cipularang hingga 28 Orang, Ini Rinciannya

"Tersangka pertama atas nama DH, pengemudi truk bernopol B 9763 UIT namun yang bersangkutan menjadi korban meninggal dunia dan kedua inisial S pengemudi truk B 9410 UIU yang menabrak 18 kendaraan dari belakang," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Purwakarta.

Saat kejadian kecelakaan maut tersebut, keduanya tengah membawa tanah merah dari daerah Cianjur menuju Karawang.

Diduga selain kerusakan pada rem kendaraan, beban muatan yang berlebih membuat kendaraan yang dibawanya sulit dikendalikan.

Baca: Orang Tua Khansa, Mahasiswi S2 ITB yang Diduga Jadi Korban Kecelakaan Tol Cipularang Menangis

Meski ada dua yang ditetapkan sebagai tersangka, khusus kepada tersangka DH status hukumannya telah gugur.

Berita Rekomendasi

Hal itu dikarenakan DH menjadi salah satu korban yang meninggal dunia.

Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius, menjelaskan bahwa satu tersangka lain, yaitu S proses hukumnya tetap berlanjut.

"Ada satu tersangka lainnya terbukti lalai saat mengoperasikan kendaraannya, sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia, luka berat, luka ringan serta kerugian materi," ujar dia pada kesempatan yang sama.

Baca: Anjing yang Gigit ART sampai Tewas Jalani Observasi di Ragunan

Dengan demikian, tersangka diancam hukuman dengan Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan penjara enam tahun.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Satu dari Dua Tersangka Tabrakan Beruntun Tol Cipularang Digugurkan Status Hukumnya Karena Ini

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas