Gara-gara Cemburu, Seorang Suami di Ogan Ilir Hantam Istri Pakai Linggis hingga Tewas
Gara-gara cemburu, seorang suami tega menganiaya istrinya pakai linggis hingga tewas.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM - Gara-gara cemburu, seorang suami tega menganiaya istrinya pakai linggis hingga tewas.
Kejadian menggemparkan warga ini terjadi di rumah mereka di Dusun II Desa Lubuk Sakti Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir Rabu (4/9/2019) sekira pukul 10.30 WIB.
Sang suami berinisial E (48 tahun) tega menghabisi nyawa istrinya sendiri, Santi (40 tahun), menggunakan besi.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, awalnya tersangka hendak mengajak korban berjualan di Pasar Indralaya.
Namun korban yang juga istrinya itu menyahut menolak pergi saat itu.
Sang istri mengajak siang saja.
Karena kesal ditambah beberapa hari belakangan ia acapkali menuduh istrinya selingkuh, emosinya pun memuncak.
Setelah menghidupkan mobil di bawah rumahnya, tersangka mengambil besi sejenis linggis seraya menghampiri korban yang sedang duduk di rumahnya di lantai 2.
"Setelahnya tersangka kembali mengajak korban, dan kembali ditolak. akhirnya tersangka memukul korban yang sedang duduk di atas kursi tamu itu ke arah kepala dan leher," ujar Kapolsek Indralaya AKP Bambang Julianto, saat memeriksa Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Setelahnya, korban sempat dilarikan ke Puskesmas Indralaya. Namun sayangnya, nyawa Santi tak dapat ditolong lagi dan meninggal dunia hari itu juga.
Korban tewas dengan luka robek di kepala sebelah kanan, memar di bahu dan leher sebelah kiri.
Setelah dilakukan visum di Puskesmas, jenazah korban disemayamkan di rumah keluarganya di Jalan Lintas Indralaya - Kayuagung, Desa Tanjung Sejaro Kabupaten Ogan Ilir.
Mendapat informasi tersebut, Polisi segera melakukan penyelidikan di TKP.
Tersangka yang tak lain adalah suami korban pun akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Indralaya, dan langsung diamankan oleh petugas.
Dari olah TKP sementara, didapat genangan darah di sebelah kanan dekat kursi tamu.
Ada juga besi sejenis linggis yang ada noda darahnya, yang saat ini telah diamankan sebagai barang bukti.
Tersangka masih menjalani proses pemeriksaan di Polsek Indralata, untuk didalami kasusnya tersebut.
Sementara, E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang perampasan nyawa orang lain, dan 351 KUHP tentang penganiayaan berat hingga meninggal dunia dengan ancaman 20 tahun hingga mati.
"Kemungkinan pasal lain sedang kita dalami. Tapi hika terbukti direncanakan, bisa-bisa ancaman hukuman mati," jelasnya. (SP/ Resha)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Cemburu, Suami Pukuli Istri Pakai Linggis hingga Tewas, https://lampung.tribunnews.com/2019/09/04/cemburu-suami-pukuli-istri-pakai-lenggis-hingga-tewas?page=2.