Kasus Asrama Papua di Surabaya: Syamsul Arifin Akui Perbuatan hingga Fadli Zon Bela Tri Susanti
Kasus rasisme dan pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya terus didalami polisi. Hingga saat ini, polisi telah menetapkan dua tersangka.
Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
Atas motif spontanitas itu sejatinya SA tidak memiliki maksud mengolok ataupun menghina.
"Itu hanya spontan sebagai orang yang marah tiba-tiba mengumpat dan betul-betul mengumpat bukan untuk menistakan atau bahasa kerennya diskriminasi ras tidak seperti itu," tegasnya.
2. Minta Penyebar Video juga Diproses Hukum
SA yang ditetapkan tersangka baru oleh Polda Jatim terbukti melontarkan ujaran tak patut itu dalam sebuah rekaman video berdurasi singkat yang terlanjur menyebar di media sosial.
Ujaran bernada rasial itu terlontar saat terjadi insiden pengepungan ormas di Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Kota Surabaya, Jumat (16/9/2019).
Kuasa Hukum SA, Ari Hans Simaela mengakui, kliennya mengutarakan ujaran bernada rasial itu dan memahami jika ada perekam video tersebut lalu menyebarkannya.
Namun, Hans justru menyayangkan jikalau pihak berwajib tidak mengusut si perekam video, termasuk penyebar video tersebut.
"Nah, yang kami pertanyakan, kenapa si pembuat video itu sampai sekarang belum diusut. Harusnya juga berimbang. Dari pihak sini yang diperiksa, kemudian pihak pembuat video," jelasnya.
Pasalnya, ungkap Hans, berawal dari rekaman video berdurasi singkat itu awal mula munculnya isu sentimen rasial yang berujung pada protes keras di Papua hingga hari ini.
"Karena video itulah pembuat keonaran hingga terjadi kerusuhan di Papua. Harusnya begitu kan," ujarnya.
Tak cuma itu, fakta lain yang patut dicermati, lanjut Hans, rekaman video terdapat cukup banyak orang dan tidak serta merta mudah disimpulkan, ujaran bernada rasial cuma terlontar dari mulut kliennya.
"Seharusnya yang dimintai keterangan itu bukan hanya klien kami atau yang patut dimintai pertanggungjawaban. Karena banyak orang yang teriak ke sana-sini. Dan yang paling gampang teridentifikasi adalah klien kami," tambahnya.
Baca: Legislator PDIP Dukung Pembatasan WNA di Papua
Kendati demikian, lanjut Hans, pihaknya akan terus menjalani segala proses hukum yang masih terus bergulir, dan kooperatif selama penyelidikan lanjutan masih berlangsung.
"Tapi klien kami sudah mengakui yang di video itu dan akan taat dengan semua proses yang sedang berjalan," pungkasnya.