Kasus Asrama Papua di Surabaya: Syamsul Arifin Akui Perbuatan hingga Fadli Zon Bela Tri Susanti
Kasus rasisme dan pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya terus didalami polisi. Hingga saat ini, polisi telah menetapkan dua tersangka.
Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
3. SA Berstatus ASN Pemkot Surabaya
SA yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, ternyata seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Surabaya.
Bedanya dengan Tri Susanti, SA dikenai UU No 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan etnis.
Terkait hal tersebut, Kabag Humas Pemkot Surabaya, Muhammad Fikser membenarkan tersangka berinisial SA itu merupakan salah satu ASN Pemkot Surabaya, yakni jajaran BPB Linmas di Kecamatan Tambaksari Surabaya.
"Kami patuhi hukum yang berlaku, kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian,” tegas Fikser, Selasa (3/9/2019).
Menurut Fikser, pihak Pemkot Surabaya juga menyesalkan apa yang telah dilakukan oleh oknum ASN itu.
Sebab, kata Fikser, tidak sepantasnya, apalagi berstatus pejabat pemerintah sudah seharusnya menjaga etika, apalagi terkait hal-hal rasial.
"Dalam undang-undang juga, jadi harus selalu menjaga attitude dalam bermasyarakat, siapapun dan dengan alasan apapun, rasisme itu tidak dibenarkan,” imbuhnya.
Baca: Jadwal Acara TV Hari Ini Rabu 4 September 2019, Ada Mata Najwa: Masa Depan Papua
Dan Fikser menegaskan, pihak Pemkot Surabaya akan terus memantau kasus ini hingga selesai.
"Kami sudah memantau semuanya dan mengikuti perkembangannya. Kita pantau terus soal SA ini,” tutup Fikser.
4. Fadli Zon Bela Tri Susanti
Fadli Zon mengatakan, tindakan Tri Susanti yang tak lain mantan caleg Gerindra itu sudah benar.
Menurut Fadli Zon, Susi saat itu berniat membela Bendera Merah Putih yang diduga telah dirusak.
"Itu kan dia kalau tidak salah membela Merah Putih yang dilecehkan," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2019).