Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Asrama Papua di Surabaya: Syamsul Arifin Akui Perbuatan hingga Fadli Zon Bela Tri Susanti

Kasus rasisme dan pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya terus didalami polisi. Hingga saat ini, polisi telah menetapkan dua tersangka.

Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Kasus Asrama Papua di Surabaya: Syamsul Arifin Akui Perbuatan hingga Fadli Zon Bela Tri Susanti
Tribun Jatim Luhur Pambudi / Istimewa
Kasus rasisme dan pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya terus didalami polisi. Hingga saat ini, polisi telah menetapkan dua tersangka. 

Fadli tak masalah jika Susi ditahan karena terbukti bersalah.

Namun, dalam hal ini, menurut dia, bukan Susi yang melakukan kesalahan.

Menurut Fadli, kala itu Susi tidak melontarkan kata-kata bernada rasial.

Sebaliknya, sebagai seorang warga negara, sudah sepatutnya Susi membela bendera kebangsaan.

"Menurut saya bukan dia (yang salah), tetapi kalau ada masyarakat membela (Bendera) Merah Putih yang dipatahkan, dimasukkan ke got, kan perlu (dibela)," ujar Fadli dikutip dari artikel berjudul "Fadli Zon Nilai Tri Susanti Tak Bersalah karena Bela Merah-Putih "

Baca: Jelaskan Pemicu Masalah di Papua, Mantan Gubernur Papua: Jangan Pakai Perspektif Jakarta ke Sana

Fadli juga menyampaikan, siapa pun pihak yang bersalah, baik itu melontarkan ucapan rasial atau merusak bendera, harus diusut.

"Memasukkan itu (merah putih) ke got maupun mereka yang menucapkan kata rasial itu tentu sangat menyakiti hati masyrakat," kata Fadli.

Berita Rekomendasi

5. Kondisi Terkini Tri Susanti

Kuasa hukum Tri Susanti, Sahid membeberkan kondisi terkini Tri Susanti setelah ditahan. ahid. 

Seperti diketahui, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim atas kasus ujaran kebencian dan provokasi, Tri Susanti alias Susi kini resmi ditahan di Mapolda Jatim, Selasa (3/9/2019) dini hari.

Tri Susanti dan kuasa hukumnya, Sahid di Mapolda Jatim. Tribun Jatim/Luhur Pambudi
Tri Susanti dan kuasa hukumnya, Sahid di Mapolda Jatim. Tribun Jatim/Luhur Pambudi (Tribun Jatim/Luhur Pambudi)

Penahanan Susi akan berlangsung selama kurun waktu 1 x 24 Jam.

Sahid memastikan, kliennya itu siap menjalani proses penahanan sementara yang dilakukan Polda Jatim.

"Kondisi Bu Susi sehat alhamdulillah, dia tegar dan sudah siap dengan keadaan seperti ini," ujarnya.

(Tribunnews.com/Surya) (Yusron Naufal Putra/Didik Mashudi/Luhur Pambudi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas