Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Asrama Papua di Surabaya: Syamsul Arifin Akui Perbuatan hingga Fadli Zon Bela Tri Susanti

Kasus rasisme dan pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya terus didalami polisi. Hingga saat ini, polisi telah menetapkan dua tersangka.

Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Kasus Asrama Papua di Surabaya: Syamsul Arifin Akui Perbuatan hingga Fadli Zon Bela Tri Susanti
Tribun Jatim Luhur Pambudi / Istimewa
Kasus rasisme dan pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya terus didalami polisi. Hingga saat ini, polisi telah menetapkan dua tersangka. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus rasisme dan pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya terus didalami polisi.

Hingga saat ini, polisi telah menetapkan dua tersangka yakni Tri Susanti dan Syamsul Arifin.

Keduanya kini telah ditahan, Selasa (3/4/2019) dini hari. 

Dalam kasus ini, Tri Susanti ditetapkan sebagai terlebih dulu.

Tri Susanti dijerat pasal berlapis dari pasal tentang ujaran kebencian hingga berita bohong.

Sejumlah polisi menggunakan perisai mendobrak dan menjebol pintu pagar Asrama Papua Surabaya di Jalan Kalasan, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (17/8/2019).
Sejumlah polisi menggunakan perisai mendobrak dan menjebol pintu pagar Asrama Papua Surabaya di Jalan Kalasan, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (17/8/2019). (KOMPAS.COM/GHINAN SALMAN)

Baru kemudian Syamsul Arifin menyusul ditetapkan sebagai tersangka. 

Syamsul Arifin dikenai UU No 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan etnis.

Berita Rekomendasi

Berikut fakta dan tanggapan tentang tersangka Syamsul Arifin dan Tri Susanti dirangkum dari Surya, Rabu (4/9/2019): 

1. Akui Lontarkan Ucapan Rasis

Kuasa Hukum SA, Ari Hans Simaela mengakui, kliennya mengucapkan ujaran yang cenderung bernada rasial.

"Dalam pemeriksaan SA mengakui ada ucapan itu keluar," katanya di Halaman Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Selasa (3/9/2019) dini hari.

Syamsul Arifin, tersangka ujaran rasial terhadap mahasiswa Papua di asrama Jalan Kalasan, Surabaya, Jawa Timur.
Syamsul Arifin, tersangka ujaran rasial terhadap mahasiswa Papua di asrama Jalan Kalasan, Surabaya, Jawa Timur. (istimewa)

Kendati demikian, lanjut Hans, kliennya tidak bermaksud menghina ras dari kelompok tertentu.

"Klien kami tidak bermaksud menghina atau mendiskreditkan suku lain," ujarnya.

Baca: Kekerasan di Papua Munculkan Framing di Luar Negeri, Rizal Ramli di ILC: Luar Biasa Susahnya Kita

Menurut Hans, pernyataan yang dilontarkan kliennya itu bersifat spontanitas.

Atas motif spontanitas itu sejatinya SA tidak memiliki maksud mengolok ataupun menghina.

"Itu hanya spontan sebagai orang yang marah tiba-tiba mengumpat dan betul-betul mengumpat bukan untuk menistakan atau bahasa kerennya diskriminasi ras tidak seperti itu," tegasnya.

2. Minta Penyebar Video juga Diproses Hukum

SA yang ditetapkan tersangka baru oleh Polda Jatim terbukti melontarkan ujaran tak patut itu dalam sebuah rekaman video berdurasi singkat yang terlanjur menyebar di media sosial.

Ujaran bernada rasial itu terlontar saat terjadi insiden pengepungan ormas di Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Kota Surabaya, Jumat (16/9/2019).

Kuasa Hukum SA, Ari Hans Simaela mengakui, kliennya mengutarakan ujaran bernada rasial itu dan memahami jika ada perekam video tersebut lalu menyebarkannya.

Namun, Hans justru menyayangkan jikalau pihak berwajib tidak mengusut si perekam video, termasuk penyebar video tersebut.

"Nah, yang kami pertanyakan, kenapa si pembuat video itu sampai sekarang belum diusut. Harusnya juga berimbang. Dari pihak sini yang diperiksa, kemudian pihak pembuat video," jelasnya.

Kuasa Hukum SA, Ari Hans Simalea mengungkap tersangka SA dicecar 37 pertanyaan saat jalani pemeriksaan soal insiden kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, Senin (2/9/2019) malam. TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Kuasa Hukum SA, Ari Hans Simalea mengungkap tersangka SA dicecar 37 pertanyaan saat jalani pemeriksaan soal insiden kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, Senin (2/9/2019) malam. TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI (Tribunjatim.com/Luhur Pambudi)

Pasalnya, ungkap Hans, berawal dari rekaman video berdurasi singkat itu awal mula munculnya isu sentimen rasial yang berujung pada protes keras di Papua hingga hari ini.

"Karena video itulah pembuat keonaran hingga terjadi kerusuhan di Papua. Harusnya begitu kan," ujarnya.

Tak cuma itu, fakta lain yang patut dicermati, lanjut Hans, rekaman video terdapat cukup banyak orang dan tidak serta merta mudah disimpulkan, ujaran bernada rasial cuma terlontar dari mulut kliennya.

"Seharusnya yang dimintai keterangan itu bukan hanya klien kami atau yang patut dimintai pertanggungjawaban. Karena banyak orang yang teriak ke sana-sini. Dan yang paling gampang teridentifikasi adalah klien kami," tambahnya.

Baca: Legislator PDIP Dukung Pembatasan WNA di Papua

Kendati demikian, lanjut Hans, pihaknya akan terus menjalani segala proses hukum yang masih terus bergulir, dan kooperatif selama penyelidikan lanjutan masih berlangsung.

"Tapi klien kami sudah mengakui yang di video itu dan akan taat dengan semua proses yang sedang berjalan," pungkasnya.

3. SA Berstatus ASN Pemkot Surabaya

SA yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, ternyata seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Surabaya.

Bedanya dengan Tri Susanti, SA dikenai UU No 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan etnis.

Terkait hal tersebut, Kabag Humas Pemkot Surabaya, Muhammad Fikser membenarkan tersangka berinisial SA itu merupakan salah satu ASN Pemkot Surabaya, yakni jajaran BPB Linmas di Kecamatan Tambaksari Surabaya.

"Kami patuhi hukum yang berlaku, kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian,” tegas Fikser, Selasa (3/9/2019).

Menurut Fikser, pihak Pemkot Surabaya juga menyesalkan apa yang telah dilakukan oleh oknum ASN itu.

Sebab, kata Fikser, tidak sepantasnya, apalagi berstatus pejabat pemerintah sudah seharusnya menjaga etika, apalagi terkait hal-hal rasial.

"Dalam undang-undang juga, jadi harus selalu menjaga attitude dalam bermasyarakat, siapapun dan dengan alasan apapun, rasisme itu tidak dibenarkan,” imbuhnya.

Baca: Jadwal Acara TV Hari Ini Rabu 4 September 2019, Ada Mata Najwa: Masa Depan Papua

Dan Fikser menegaskan, pihak Pemkot Surabaya akan terus memantau kasus ini hingga selesai.

"Kami sudah memantau semuanya dan mengikuti perkembangannya. Kita pantau terus soal SA ini,” tutup Fikser.

4. Fadli Zon Bela Tri Susanti

Fadli Zon mengatakan, tindakan Tri Susanti yang tak lain mantan caleg Gerindra itu sudah benar. 

Menurut Fadli Zon, Susi saat itu berniat membela Bendera Merah Putih yang diduga telah dirusak. 

"Itu kan dia kalau tidak salah membela Merah Putih yang dilecehkan," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2019).

Fadli Zon
Fadli Zon (Chaerul Umam)

Fadli tak masalah jika Susi ditahan karena terbukti bersalah.

Namun, dalam hal ini, menurut dia, bukan Susi yang melakukan kesalahan.

Menurut Fadli, kala itu Susi tidak melontarkan kata-kata bernada rasial.

Sebaliknya, sebagai seorang warga negara, sudah sepatutnya Susi membela bendera kebangsaan.

"Menurut saya bukan dia (yang salah), tetapi kalau ada masyarakat membela (Bendera) Merah Putih yang dipatahkan, dimasukkan ke got, kan perlu (dibela)," ujar Fadli dikutip dari artikel berjudul "Fadli Zon Nilai Tri Susanti Tak Bersalah karena Bela Merah-Putih "

Baca: Jelaskan Pemicu Masalah di Papua, Mantan Gubernur Papua: Jangan Pakai Perspektif Jakarta ke Sana

Fadli juga menyampaikan, siapa pun pihak yang bersalah, baik itu melontarkan ucapan rasial atau merusak bendera, harus diusut.

"Memasukkan itu (merah putih) ke got maupun mereka yang menucapkan kata rasial itu tentu sangat menyakiti hati masyrakat," kata Fadli.

5. Kondisi Terkini Tri Susanti

Kuasa hukum Tri Susanti, Sahid membeberkan kondisi terkini Tri Susanti setelah ditahan. ahid. 

Seperti diketahui, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim atas kasus ujaran kebencian dan provokasi, Tri Susanti alias Susi kini resmi ditahan di Mapolda Jatim, Selasa (3/9/2019) dini hari.

Tri Susanti dan kuasa hukumnya, Sahid di Mapolda Jatim. Tribun Jatim/Luhur Pambudi
Tri Susanti dan kuasa hukumnya, Sahid di Mapolda Jatim. Tribun Jatim/Luhur Pambudi (Tribun Jatim/Luhur Pambudi)

Penahanan Susi akan berlangsung selama kurun waktu 1 x 24 Jam.

Sahid memastikan, kliennya itu siap menjalani proses penahanan sementara yang dilakukan Polda Jatim.

"Kondisi Bu Susi sehat alhamdulillah, dia tegar dan sudah siap dengan keadaan seperti ini," ujarnya.

(Tribunnews.com/Surya) (Yusron Naufal Putra/Didik Mashudi/Luhur Pambudi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas