Kasus Asrama Papua di Surabaya: Syamsul Arifin Akui Perbuatan hingga Fadli Zon Bela Tri Susanti
Kasus rasisme dan pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya terus didalami polisi. Hingga saat ini, polisi telah menetapkan dua tersangka.
Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Kasus rasisme dan pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya terus didalami polisi.
Hingga saat ini, polisi telah menetapkan dua tersangka yakni Tri Susanti dan Syamsul Arifin.
Keduanya kini telah ditahan, Selasa (3/4/2019) dini hari.
Dalam kasus ini, Tri Susanti ditetapkan sebagai terlebih dulu.
Tri Susanti dijerat pasal berlapis dari pasal tentang ujaran kebencian hingga berita bohong.
Baru kemudian Syamsul Arifin menyusul ditetapkan sebagai tersangka.
Syamsul Arifin dikenai UU No 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan etnis.
Berikut fakta dan tanggapan tentang tersangka Syamsul Arifin dan Tri Susanti dirangkum dari Surya, Rabu (4/9/2019):
1. Akui Lontarkan Ucapan Rasis
Kuasa Hukum SA, Ari Hans Simaela mengakui, kliennya mengucapkan ujaran yang cenderung bernada rasial.
"Dalam pemeriksaan SA mengakui ada ucapan itu keluar," katanya di Halaman Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Selasa (3/9/2019) dini hari.
Kendati demikian, lanjut Hans, kliennya tidak bermaksud menghina ras dari kelompok tertentu.
"Klien kami tidak bermaksud menghina atau mendiskreditkan suku lain," ujarnya.
Baca: Kekerasan di Papua Munculkan Framing di Luar Negeri, Rizal Ramli di ILC: Luar Biasa Susahnya Kita
Menurut Hans, pernyataan yang dilontarkan kliennya itu bersifat spontanitas.
Atas motif spontanitas itu sejatinya SA tidak memiliki maksud mengolok ataupun menghina.
"Itu hanya spontan sebagai orang yang marah tiba-tiba mengumpat dan betul-betul mengumpat bukan untuk menistakan atau bahasa kerennya diskriminasi ras tidak seperti itu," tegasnya.
2. Minta Penyebar Video juga Diproses Hukum
SA yang ditetapkan tersangka baru oleh Polda Jatim terbukti melontarkan ujaran tak patut itu dalam sebuah rekaman video berdurasi singkat yang terlanjur menyebar di media sosial.
Ujaran bernada rasial itu terlontar saat terjadi insiden pengepungan ormas di Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Kota Surabaya, Jumat (16/9/2019).
Kuasa Hukum SA, Ari Hans Simaela mengakui, kliennya mengutarakan ujaran bernada rasial itu dan memahami jika ada perekam video tersebut lalu menyebarkannya.
Namun, Hans justru menyayangkan jikalau pihak berwajib tidak mengusut si perekam video, termasuk penyebar video tersebut.
"Nah, yang kami pertanyakan, kenapa si pembuat video itu sampai sekarang belum diusut. Harusnya juga berimbang. Dari pihak sini yang diperiksa, kemudian pihak pembuat video," jelasnya.
Pasalnya, ungkap Hans, berawal dari rekaman video berdurasi singkat itu awal mula munculnya isu sentimen rasial yang berujung pada protes keras di Papua hingga hari ini.
"Karena video itulah pembuat keonaran hingga terjadi kerusuhan di Papua. Harusnya begitu kan," ujarnya.
Tak cuma itu, fakta lain yang patut dicermati, lanjut Hans, rekaman video terdapat cukup banyak orang dan tidak serta merta mudah disimpulkan, ujaran bernada rasial cuma terlontar dari mulut kliennya.
"Seharusnya yang dimintai keterangan itu bukan hanya klien kami atau yang patut dimintai pertanggungjawaban. Karena banyak orang yang teriak ke sana-sini. Dan yang paling gampang teridentifikasi adalah klien kami," tambahnya.
Baca: Legislator PDIP Dukung Pembatasan WNA di Papua
Kendati demikian, lanjut Hans, pihaknya akan terus menjalani segala proses hukum yang masih terus bergulir, dan kooperatif selama penyelidikan lanjutan masih berlangsung.
"Tapi klien kami sudah mengakui yang di video itu dan akan taat dengan semua proses yang sedang berjalan," pungkasnya.
3. SA Berstatus ASN Pemkot Surabaya
SA yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, ternyata seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Surabaya.
Bedanya dengan Tri Susanti, SA dikenai UU No 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan etnis.
Terkait hal tersebut, Kabag Humas Pemkot Surabaya, Muhammad Fikser membenarkan tersangka berinisial SA itu merupakan salah satu ASN Pemkot Surabaya, yakni jajaran BPB Linmas di Kecamatan Tambaksari Surabaya.
"Kami patuhi hukum yang berlaku, kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian,” tegas Fikser, Selasa (3/9/2019).
Menurut Fikser, pihak Pemkot Surabaya juga menyesalkan apa yang telah dilakukan oleh oknum ASN itu.
Sebab, kata Fikser, tidak sepantasnya, apalagi berstatus pejabat pemerintah sudah seharusnya menjaga etika, apalagi terkait hal-hal rasial.
"Dalam undang-undang juga, jadi harus selalu menjaga attitude dalam bermasyarakat, siapapun dan dengan alasan apapun, rasisme itu tidak dibenarkan,” imbuhnya.
Baca: Jadwal Acara TV Hari Ini Rabu 4 September 2019, Ada Mata Najwa: Masa Depan Papua
Dan Fikser menegaskan, pihak Pemkot Surabaya akan terus memantau kasus ini hingga selesai.
"Kami sudah memantau semuanya dan mengikuti perkembangannya. Kita pantau terus soal SA ini,” tutup Fikser.
4. Fadli Zon Bela Tri Susanti
Fadli Zon mengatakan, tindakan Tri Susanti yang tak lain mantan caleg Gerindra itu sudah benar.
Menurut Fadli Zon, Susi saat itu berniat membela Bendera Merah Putih yang diduga telah dirusak.
"Itu kan dia kalau tidak salah membela Merah Putih yang dilecehkan," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2019).
Fadli tak masalah jika Susi ditahan karena terbukti bersalah.
Namun, dalam hal ini, menurut dia, bukan Susi yang melakukan kesalahan.
Menurut Fadli, kala itu Susi tidak melontarkan kata-kata bernada rasial.
Sebaliknya, sebagai seorang warga negara, sudah sepatutnya Susi membela bendera kebangsaan.
"Menurut saya bukan dia (yang salah), tetapi kalau ada masyarakat membela (Bendera) Merah Putih yang dipatahkan, dimasukkan ke got, kan perlu (dibela)," ujar Fadli dikutip dari artikel berjudul "Fadli Zon Nilai Tri Susanti Tak Bersalah karena Bela Merah-Putih "
Baca: Jelaskan Pemicu Masalah di Papua, Mantan Gubernur Papua: Jangan Pakai Perspektif Jakarta ke Sana
Fadli juga menyampaikan, siapa pun pihak yang bersalah, baik itu melontarkan ucapan rasial atau merusak bendera, harus diusut.
"Memasukkan itu (merah putih) ke got maupun mereka yang menucapkan kata rasial itu tentu sangat menyakiti hati masyrakat," kata Fadli.
5. Kondisi Terkini Tri Susanti
Kuasa hukum Tri Susanti, Sahid membeberkan kondisi terkini Tri Susanti setelah ditahan. ahid.
Seperti diketahui, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim atas kasus ujaran kebencian dan provokasi, Tri Susanti alias Susi kini resmi ditahan di Mapolda Jatim, Selasa (3/9/2019) dini hari.
Penahanan Susi akan berlangsung selama kurun waktu 1 x 24 Jam.
Sahid memastikan, kliennya itu siap menjalani proses penahanan sementara yang dilakukan Polda Jatim.
"Kondisi Bu Susi sehat alhamdulillah, dia tegar dan sudah siap dengan keadaan seperti ini," ujarnya.
(Tribunnews.com/Surya) (Yusron Naufal Putra/Didik Mashudi/Luhur Pambudi)