Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebulan Pendapatan Minimal Rp 101 Juta, Dua Hari Dilantik DPRD Jatim Langsung Terima Gaji Rp 71 Juta

Sebulan Pendapatan Minimal Rp 101 Juta, Dua Hari Dilantik Anggota DPRD Jatim Langsung Terima Gaji Rp 71 Juta, Berikut Rinciannya

Editor: Mujib Anwar
zoom-in Sebulan Pendapatan Minimal Rp 101 Juta, Dua Hari Dilantik DPRD Jatim Langsung Terima Gaji Rp 71 Juta
TRIBUNMADURA/FATIMATUZ ZAHROH
Pengambilan sumpah janji jabatan sebanyak 120 anggota DPRD Jatim periode 2019-2024, Sabtu (31/8/2019) di Gedung DPRD Jatim, yang dihadiri Gubernur Khofifah. 

Sebulan Pendapatan Minimal Rp 101 Juta, Dua Hari Dilantik Anggota DPRD Jatim Langsung Terima Gaji Rp 71 Juta, Berikut Rinciannya

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA – Anggota DPRD Jatim periode 2019-2024 mulai mendapat gaji pertama, setelah resmi dilantik pada Sabtu (31/8/2019).

Jumlah gaji yang didapat mencapai Rp 64 juta.

Namun, pendapatan tersebut bisa saja bertambah apabila diakumulasikan dengan pendapatan dari kunjungan kerja.

Sehingga, akumulasinya bisa mencapai Rp 101 juta.

Para anggota dewan tersebut mulai mendapat gaji sejak 2 September 2019 atau dua hari setelah dilantik 31 Agustus 2019.

Berdasarkan data yang diterima, slip gaji anggota DPRD Jatim periode 2019-2024, per bulan mereka menerima sekitar Rp 71 juta per orang.

Baca: Gaji Anggota DPRD Surabaya Tembus Rp 45,8 Juta/Bulan, Langsung Terima Gaji Seminggu Setelah Dilantik

Baca: BREAKING NEWS - Polda Jatim Tetapkan Veronica Koman jadi Tersangka, Dianggap Provokatif Lewat Medsos

BERITA REKOMENDASI

Namun, gaji tersebut masih mendapat sejumlah potongan.

Di antaranya, Pajak Penghasilan (PPh 21), Iuran BPJS, dan beberapa potongan lain.

Secara murni, setiap anggota DPRD Jatim menerima gaji bersih Rp 64 juta per-bulan.

BERITA SELENGKAPNYA  >>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas