Sebulan Pendapatan Minimal Rp 101 Juta, Dua Hari Dilantik DPRD Jatim Langsung Terima Gaji Rp 71 Juta
Sebulan Pendapatan Minimal Rp 101 Juta, Dua Hari Dilantik Anggota DPRD Jatim Langsung Terima Gaji Rp 71 Juta, Berikut Rinciannya
Editor: Mujib Anwar
Sebulan Pendapatan Minimal Rp 101 Juta, Dua Hari Dilantik Anggota DPRD Jatim Langsung Terima Gaji Rp 71 Juta, Berikut Rinciannya
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA – Anggota DPRD Jatim periode 2019-2024 mulai mendapat gaji pertama, setelah resmi dilantik pada Sabtu (31/8/2019).
Jumlah gaji yang didapat mencapai Rp 64 juta.
Namun, pendapatan tersebut bisa saja bertambah apabila diakumulasikan dengan pendapatan dari kunjungan kerja.
Sehingga, akumulasinya bisa mencapai Rp 101 juta.
Para anggota dewan tersebut mulai mendapat gaji sejak 2 September 2019 atau dua hari setelah dilantik 31 Agustus 2019.
Berdasarkan data yang diterima, slip gaji anggota DPRD Jatim periode 2019-2024, per bulan mereka menerima sekitar Rp 71 juta per orang.
Baca: Gaji Anggota DPRD Surabaya Tembus Rp 45,8 Juta/Bulan, Langsung Terima Gaji Seminggu Setelah Dilantik
Baca: BREAKING NEWS - Polda Jatim Tetapkan Veronica Koman jadi Tersangka, Dianggap Provokatif Lewat Medsos
Namun, gaji tersebut masih mendapat sejumlah potongan.
Di antaranya, Pajak Penghasilan (PPh 21), Iuran BPJS, dan beberapa potongan lain.
Secara murni, setiap anggota DPRD Jatim menerima gaji bersih Rp 64 juta per-bulan.