Tokoh Pemuda Bengkayang Minta Masyarakat Tenang Menyusul OTT Bupati
Pemuda bengkayang yang juga sebagai dokter itu berharap yang terbaik, agar roda pembangunan di Kab Bengkayang tidak terhambat
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pontianak Ridho Panji Pradana
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Sekretaris Dewan Pembina Ikatan Mahasiswa Pesisir Kabupaten Bengkayang, Irwanda meminta masyarakat Bengkayang tetap tenang serta menunggu kabar resmi dari KPK terkait OTT Bupati Bengkayang dengan sejumlah pihak.
"Saya berharap masyarakat Kabupaten Bengkayang tetap sabar menunggu keputusan status hukum Bupati Bengkayang dan rekan-rekan yang terkena OTT KPK," katanya, Rabu (04/09/2019) kepada Tribun.
Pemuda bengkayang yang juga sebagai dokter itu berharap yang terbaik, agar roda pembangunan di Kab Bengkayang tidak terhambat.
Ia juga berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi pejabat publik maupun swasta agar lebih berhati-hati agar tidak terjadi kerugian negara.
"Masa depan Bengkayang adalah miliki semua masyarakat Kab Bengkayang yang wajib diperjuangkan, agar keadilan dan kesejahteraan dapat dirasakan. Ketidakadilan dan ketimpangan akan bermuara pada kesenjangan sosial yang sulit untuk diselesaikan," tuturnya.
Baca: Bupati Bengkayang Suryadman Gidot Ditangkap KPK, Ini Harta Kekayaanya Senilai Rp 3 Miliar Lebih
Bupati Bengkayang Suryadman Gidot, diamankan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Selasa (3/9/2019).
Ketua DPD Partai Demokrat Kalbar itu tidak sendirian.
KPK juga menggirin lima orang lainnya yakni Sekda Bengkayang, Kadis Pekerjaan Umum Bengkayang, pengawal Bupati, staf honorer PU dan seorang rekanan dari pihak pemberi.
Dugaan sementara ada transaksi mencurigakan terkait proyek di Pemkab Bengkayang.
Petugas KPK pun menyita barang bukti uang ratusan juta Rupiah.
Barang bukti dan enam orang tersebut kini berada di Gedung KPK dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Pemuda Bengkayang Harap Masyarakat Sabar Tunggu Kepastian Status Hukum Gidot