Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update Kasus Pengeroyokan Audrey di Pontianak, Ini 4 Fakta Putusan Hakim

Empat bulan berlalu, berikut hukuman yang harus dijalani oleh ketiga terdakwa pelaku pengeroyokan Audrey siswi SMP di Pontianak.

Editor: Delta Lidina Putri
zoom-in Update Kasus Pengeroyokan Audrey di Pontianak, Ini 4 Fakta Putusan Hakim
Kolase Instagram.com/@hannytummee
Kasus #JusticeForAudrey 

Empat bulan berlalu akhirnya Pengadilan Negeri Pontianak menjatuhkan vonis bersalah pada tiga siswi SMA yang terbukti lakukan pengeroyokan pada Audrey siswi SMP.

Meski berat, akhirnya keluarga Audrey  menerima hasil putusan Majelis Hakim PN Pontianak.

Berikut hukuman yang harus dijalani oleh ketiga terdakwa pelaku pengeroyokan Audrey siswi SMP di Pontianak.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut deretan fakta akhir kasus pengeroyokan Audrey di Pontianak yang sempat viral beberapa waktu lalu.

Kasus Audrey siswi SMP di Pontianak memang sempat menggemparkan publik beberapa waktu.

Bahkan kasus pengeroyokan terhadap Audrey asal Pontianak ini sempat menyita perhatian Presiden Jokowi.

Kini akhirnya kasus pengeroyokan Audrey telah menemukan titik terang melalui putusan majelis hakim.

 Kontras, Begini Gaya Make Up Terbaru Audrey, Siswi SMP Sempat Viral Lantaran Kasus Bully

Berita Rekomendasi

Mengutip dari TribunPontianak, Pengadilan Negeri Pontianak hari ini, Rabu (4/9/2019) menggelar putusan atas kasus yang melibatkan tiga terdakwa.

Berikut sederet tiga fakta putusan majelis hakim atas kasus pengeroyokan Audrey yang TribunStyle rangkum dari TribunPontianak.com

Suasana sempat memanas di Ruang Tunggu Pengadilan Negeri Pontianak setelah sidang, Selasa (3/9/2019). VONIS Kasus Audrey Sempat Memanas di Luar Ruang Sidang! Audrey Menangis dan Peluk Orangtuanya.
Suasana sempat memanas di Ruang Tunggu Pengadilan Negeri Pontianak setelah sidang, Selasa (3/9/2019). VONIS Kasus Audrey Sempat Memanas di Luar Ruang Sidang! Audrey Menangis dan Peluk Orangtuanya. ((TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO))

1. Tiga Terdakwa Divonis Bersalah

Halaman 2 =======>

Sumber: TribunStyle.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas