Update Kasus Pengeroyokan Audrey di Pontianak, Ini 4 Fakta Putusan Hakim
Empat bulan berlalu, berikut hukuman yang harus dijalani oleh ketiga terdakwa pelaku pengeroyokan Audrey siswi SMP di Pontianak.
Editor: Delta Lidina Putri
Empat bulan berlalu akhirnya Pengadilan Negeri Pontianak menjatuhkan vonis bersalah pada tiga siswi SMA yang terbukti lakukan pengeroyokan pada Audrey siswi SMP.
Meski berat, akhirnya keluarga Audrey menerima hasil putusan Majelis Hakim PN Pontianak.
Berikut hukuman yang harus dijalani oleh ketiga terdakwa pelaku pengeroyokan Audrey siswi SMP di Pontianak.
TRIBUNNEWS.COM - Berikut deretan fakta akhir kasus pengeroyokan Audrey di Pontianak yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Kasus Audrey siswi SMP di Pontianak memang sempat menggemparkan publik beberapa waktu.
Bahkan kasus pengeroyokan terhadap Audrey asal Pontianak ini sempat menyita perhatian Presiden Jokowi.
Kini akhirnya kasus pengeroyokan Audrey telah menemukan titik terang melalui putusan majelis hakim.
• Kontras, Begini Gaya Make Up Terbaru Audrey, Siswi SMP Sempat Viral Lantaran Kasus Bully
Mengutip dari TribunPontianak, Pengadilan Negeri Pontianak hari ini, Rabu (4/9/2019) menggelar putusan atas kasus yang melibatkan tiga terdakwa.
Berikut sederet tiga fakta putusan majelis hakim atas kasus pengeroyokan Audrey yang TribunStyle rangkum dari TribunPontianak.com
1. Tiga Terdakwa Divonis Bersalah