Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawa Minuman Beralkohol, Nakhoda Kapal Kargo Resort Pulau Bawah Jadi Tersangka

Diduga nakhoda tidak dapat menunjukkan dokumen minuman beralkohol yang diangkut pada kapal kargo berbobot 30 Gross Ton itu

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Bawa Minuman Beralkohol, Nakhoda Kapal Kargo Resort Pulau Bawah Jadi Tersangka
Istimewa
Kapal kargo resort Pulau Bawah diamankan Lanal Tarempa. Nakhoda kapal ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUNNEWS.COM, ANAMBAS - Nakhoda Kapal Motor (KM) Konservasi, kapal kargo resort yang berlokasi di Desa Kiabu, Kecamatan Siantan Selatan berinisial H (35) warga Desa Telaga, Kecamatan Siantan Selatan ditetapkan jadi tersangka oleh Lanal Tarempa.

Diduga nakhoda tidak dapat menunjukkan dokumen minuman beralkohol yang diangkut pada kapal kargo berbobot 30 Gross Ton itu.

‎Pengungkapan kasus ini bermula saat unsur TNI Angkatan Laut, Kapal Angkatan Laut (KAL) Baruk melakukan patroli di perairan Tanjung Pedas depan Tarempa 8 Agustus 2019.

Saat didekati, awak kapal berlayar tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Muatan minuman beralkohol di dalam kapal pun, diketahui tidak dimuat dalam manifes.

"Saat ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum ini masih tetap berlanjut," ujar Komandan Lanal Tarempa, Letkol Laut (P) Nur Rochmad Ibrahim dalam keterangan yang diterima Tribun Batam, Kamis (5/9/2019).

Kapal Kargo Resort Pulau Bawah diamankan Lanal Tarempa
Kapal kargo resort Pulau Bawah diamankan Lanal Tarempa. Nakhoda kapal ditetapkan sebagai tersangka.

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) ke Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa sudah disampaikan sekitar 1 bulan lalu.

Berita Rekomendasi

Pihaknya sedang menunggu keterangan saksi ahli untuk mengungkap kasus ini.

Tersangka dijerat dengan pasal 323 ayat (1) UU No 17 Tahun 2008 tentang pelayaran dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.

"Saat ini kapalnya sudah ditahan sambil menunggu proses pelimpahan ke Kejaksaan,” ucapnya. (tribunbatam.id/septyanmuliarohman)

Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Bawa Mikol Tanpa Dokumen Lengkap, Nahkoda Kapal Resort PT Pulau Bawah Jadi Tersangka

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas