Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Duda Setengah Baya Cabuli Bocah 9 Tahun

Kedua pelaku ialah, Sada (60) dan Ishak (58), warga Dusun Sedayu, Desa Sassa, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dua Duda Setengah Baya Cabuli Bocah 9 Tahun
Chalik Mawardi/Tribun Timur
Polsek Baebunta konferensi pers setelah mengungkap dan menangkap dua pelaku kasus pencabulan di halaman Polsek Baebunta, Desa Salulemo, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Kamis (5/9/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, BAEBUNTA - Polsek Baebunta, menahan dua orang pelaku pencabulan anak dibawah umur.

Kedua pelaku ialah, Sada (60) dan Ishak (58), warga Dusun Sedayu, Desa Sassa, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara.

Tak hanya sekampung, status kedua pelaku sama yakni duda.

Kapolsek Baebunta, Iptu Budi Amin menyebutkan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan keluarga korban.

"Setelah kami menerima laporan, kami langsung memburu pelaku. Mereka sempat keluar daerah dan diamankan disana," kata Budi Amin saat menggelar konferensi pers di halaman Polsek Baebunta, Kamis (5/9/2019).

Setelah mengetahui lokasi persembunyian pelaku, Polsek Baebunta berkoordinasi dengan aparat kepolisian, dan berhasil menangkapnya pada Selasa 3 September 2019.

Baca: Guru Humoris itu Pergi untuk Selamanya, Uang Saku untuk Putra Bungsu Diduga Hilang saat Kecelakaan

Baca: Salah Satu Pemancing yang Terseret Ombak Tanah Lot Ditemukan Tak Bernyawa

Baca: Heboh Pelecehan Bebby Fey yang Seret Atta Halilintar, Sahabat Ria Ricis Ingin Diam Senyum Aja Dulu

"Satu pelaku diamankan di Luwu Timur dan satunya di Luwu. Mereka kita jemput kemarin," katanya.

BERITA REKOMENDASI

Kasus pencabulan yang menimpa korban NH (9), murid salah satu Sekolah Dasar (SD) di Luwu Utara terjadi pada pertengahan Agustus 2019.

"Kasus terungkap setelah korban menyampaikan perbuatan pelaku ke orangtuanya, dan orangtua korban melaporkan," katanya.

Atas perbuatannya pelaku dijeras Pasal 82 Ayat 1 Subs Pasal 76 d UU Nomor 35 tahun 2014, tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman kedua pelaku yakni 7-15 tahun penjara.

Sementara korban yang masih trauma tengah dalam penanganan pihak yang berwenang. (Chalik Mawardi)


Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Bejat, 2 Duda di Luwu Utara Cabuli Bocah 9 Tahun,

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas