Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bak Robin Hood, Iksan Bobol ATM, Sebagian Hasil Kejahatan Disumbagkan ke Masjid

Seorang pemuda di Kota Makassar diamankan polisi setelah terbukti membobol kartu ATM milik korbannya sebesar Rp 18 juta

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Bak Robin Hood, Iksan Bobol ATM, Sebagian Hasil Kejahatan Disumbagkan ke Masjid
Tribun Lampung/Anung Bayuardi
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM -- Seorang pemuda di Kota Makassar diamankan polisi setelah terbukti membobol kartu ATM milik korbannya sebesar Rp 18 juta

Berlagak seperti tokoh legenda dari Eropa, Robin Hood, pemuda bernama Iksan (24) tersebut lalu menyumbangkan sebagian uangnya ke sebuah masjid

Dilansir dari kompas.com dalam artikel 'Usai Bobol ATM, Pemuda Ini Sumbangkan Uang Hasil Curiannya ke Masjid', hal ini diungkapkan oleh Kapolsek Tamalate Kompol Arifuddin, Kamis (5/9/2019)

"Uang hasil curian tersebut disumbangkan Iksan ke Masjid di jalan Andi Mappaodang sebanyak Rp 1 juta," kata Arifuddin, Kamis (5/9/2019).

Arifuddin mengatakan, pembobolan uang puluhan juta rupiah itu dilakukan Iksan bersama rekannya berinisial AI (buron).

Iksan nekat mencuri setelah diajak Al pada tanggal 28 Agustus 2019 lalu.

Pada sore itu, saat berboncengan dengan Al di sekitaran Kompleks Hartaco Indah di Jalan Daeng Tata Raya, keduanya tergiur dengan tas yang dimiliki Nur Wahid yang ditinggal di motor di pinggiran Jalan Daeng Tata Raya, Kecamatan Tamalate, Makassar.

Berita Rekomendasi

Iksan atas perintah Al lalu dengan cepat mengambil tas itu. Setelah itu mereka pergi.

Baca: Jabar Saber Hoaks Berhasil Klarifikasi 2.643 Aduan hingga 21 Agustus 2019

Baca: Curhat Laudya Cynthia Bella Jelang 2 Tahun Pernikahan soal Suami yang Hanya Titipan

Baca: Ridwan Kamil Harap Fantastic 30 Berkontribusi Tingkatkan Kepariwisataan Jabar

Baca: Jemaah Haji Kloter 74 Asal Kota Cirebon Dijadwalkan Kembali ke Tanah Air 9 September

Saat memeriksa tas hasil curian, keduanya menemuka kartu ATM BRI dan kartu identitas milik Nur Wahid.

Keduanya lalu memasuki sebuah ATM dan berhasil membobolnya setelah mencocokkan password kartu ATM itu dengan tanggal lahir korban.

"Setelah aktif pelaku langsung menarik Rp 2 juta, kemudian pelaku bagi dua masing-masing dapat bagian Rp 1 juta. Kemudian pelaku menarik lagi Rp 4 juta dan dibagi dua lagi," imbuh Arifuddin.

Arifuddin mengatakan, Iksan kemudian mentransfer uang korban sebanyak Rp 10 juta ke rekening atas nama Pajar.


Nomor rekening ini didapati Iksan setelah membelinya dari Pajar seharga Rp 150.000.

Uang transfer Rp 10 juta itu kemudian kembali dibagi dua oleh Iksan dan Al.

Usai membaginya, Iksan bersama AI membuang tas korban ke Jalan Tanjung sebelah jembatan yang berada di Kecamatan Tamalate.

"Selain menyumbangkan ke masjid, uang hasil curian tersebut digunakan Iksan untuk membeli baju kaos lengan panjang sebanyak 7 lembar, 3 lembar celana Levis. Selain itu diberikan juga ke istrinya," Arifuddin.

Arifuddin mengatakan, pihaknya mampu mengidentifikasi pelaku berdasarkan hasil penelusuran transaksi ATM milik korban.

Polisi menemukan ada transfer uang sebesar Rp 10 juta ke nomor rekening atas nama Pajar.

Polisi kemudian mendatangi rumah Pajar dan mendapat informasi bahwa kartu ATM dengan nomor rekening itu dijual ke seseorang bernama Ikhsan.

Akhirnya Ikhsan pun ditangkap. Hingga kini, polisi memburu rekan Ikhsan berinisial AI yang diduga otak pencurian tersebut.

Di kasus lain, terungkap modus baru pembobolan ATM di Surabaya

Para pelanggan harus lebih ekstra waspada saat membawa kartu kredit.

Sebab, kartu kredit itu bisa dibobol dengan cara memfoto ATM korbannya.

Seperti dialami RN (42) warga Waru, Sidoarjo. Dia harus mengalami kerugian jutaan rupiah setelah kartu ATM miliknya dibobol tersangka pelaku bernama Taupan Akbar (26).

Tersangka ditangkap tidak jauh dari rumahnya di Kebraon, Surabaya setelah beraksi menggunakan ATM milik korban di Griya Kebraon, Minggu (4/8/2019) sekitar pukul 23.00 wib.

"Tersangka ditangkap Rabu (7/8/2019) pukul 01.00 wib," terang Kapolsek Tegalsari, Kompol Rendy Surya Aditama, Kamis (22/8/2019).

Rendy menambahkan, modus tersangka membobol ATM korban dengan cara memfoto fisik ATM sebelum digesekkan di mesin EDC.

Setelah data korban, seperti nama dan masa berlaku kartu didapat, pelaku lalu menggandakannya.

kebetualn pelaku bekerja sebaai salesman di salah satu perusahaan itu dan pemilik ATM costumernya.

Setelah difoto untuk diambil datanya yang baru foto itu disimpan. Foto fisik ATM, nama korban, dan masa berlaku sudah didapat.

Barulah tersangka menggunakan ATM untuk transaksi tanpa sepengetahuan korban.

Tersangka yang masih berusia 26 tahun itu beraksi lebih dari satu kali. Modusnya sama, membobol ATM pelanggannya sendiri.

"Setelah mendapatkan foto dari kartu kredit itu sesampainya di rumah bersangkutan langsung melakukan transaksi ilegal yang tidak diketahui pemilik kartu kredit tersebut," ujarnya.

Baca: Fakta-fakta Aulia Sudah Berkali-kali Akan Habisi Sang Suami, Hingga Pembunuh Bayaran Tak tega

Baca: Cerita Horor KKN di Desa Penari, Benarkah Ini Foto Bima yang Tewas? Sang Penulis Langsung Bereaksi

Tersangka menggunakan ATM korban untuk berbelanja pakaian, gadget, hingga jam tangan di toko online di luar negeri.

Lebih lanjut, Kompol Rendy Surya Aditama menjelaskan, tersangka tidak menggunakan ATM para korbannya di toko online dalam negeri karena toko online di luar negeri persyaratan lebih mudah.

"Jadi yang bersangkutan tidak menggunakan toko online dari Indonesia, biasanya minta pin atau konfirmasi dari pemilik kartu kredit tapi kebanyakan situs online di luar negeri tidak membutuhkan otorisasi," jelas Rendy.

Begitu pesan hanya membutuhkan data di kartu kredit itu, selama bisa valid maka terjadi proses pembayaran.

"Pin yang bersangkutan tidak tahu, dia hanya cukup mengetahui nama, nomor kartu kredit, kartu kredit itu valid atau masa berlakunya ada atau tidak," imbuhnya.

Kepada polisi, tersangka sudah membelanjakan ATM milik korbannya berkali-kali.

Beberapa barang-barang seperti satu buah HP seharga USD 212.92 atau setara dengan Rp 3,1 juta.

Kemudian, satu buah handphone merk Umdigi, dua celana jeans, satu celana kain dan satu jam tangan.

"Sudah tujuh kali transaksi pakai ATM orang lain," ujarnya.

Kini, tersangka dijerat pasal berlapis Pasal 362 KUHP dan Pasal 51 ayat (1) UU No. 11 tahun 2009 tentang infoemasi dan transaksi elektrknik (ITE) dengan ancaraman 12 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kronologi Pemuda Makassar Bobol Kartu ATM Lalu Sumbangkan ke Masjid, Caranya Tebak Password Simpel,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas