Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Baru Guru SD Dikeroyok Wali Murid: Polisi Tetapkan 1 Tersangka Lagi, Terancam 3,5 Tahun Bui

Inilah fakta baru kasus guru SD di Gowa yang dikeroyok wali murid. Polisi kembali tetapkan satu tersangka baru. Siapa?

Penulis: Sri Juliati
Editor: Whiesa Daniswara

Inilah fakta baru kasus guru SD di Gowa yang dikeroyok wali murid. Polisi kembali tetapkan satu tersangka baru. Siapa?

TRIBUNNEWS.COM - Ada fakta baru yang terungkap dalam kasus guru SD di Gowa, Sulawesi Selatan yang dikeroyok wali murid.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus kekerasan di SDN Pa'bangngiang yang menimpa guru bernama Astiah (40).

Tersangka baru tersebut adalah RA alias Daeng Tonji (43), ibu siswa yang terlibat perkelahian di sekolah.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus guru dikeroyok wali murid, yaitu NV (20) dan APR (17).

Dikutip dari Tribun Gowa, keduanya merupakan kakak kandung siswa yang terlibat perkelahian di kelas pada hari sebelumnya.

Sementara RA ditetapkan tersangka karena menganiaya lawan duel anaknya, MF (11).

Baca: VIRAL Perjuangan Guru Lewati Rute Berbahaya Tiap Hari ke Sekolah, Naik Turun Jalan Ambles Demi Murid

Baca: Tak Hanya Berprofesi Sebagai Pengacara, Elza Syarief Akui Dirinya Seorang Calon Guru Besar


Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga memimpin rilis penetapan tersangka kasus kekerasan dalam SD Negeri Pa'bangngiang Gowa
Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga memimpin rilis penetapan tersangka kasus kekerasan dalam SD Negeri Pa'bangngiang Gowa (Ari Maryadi/Tribungowa.com)
Berita Rekomendasi

Korban merupakan siswa kelas V SDN Pa'bangngiang, Jalan Andi Tonro, Kecamatan Somba Opu.

Polisi menyebut, tersangka menjewer kuping korban sepanjang 10 meter mulai dari ruang kelas hingga ke ruang guru.

"Tersangka diamankan pasca pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus pengeroyokan terhadap guru," kata Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga, Jumat (6/9/2019).

Perwira polisi berpangkat melati dua ini menyebut, penyidik menemukan fakta, tersangka telah melakukan tindakan kekerasan terhadap anak.

Polisi menerapkan Pasal 80 ayat 1 Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Ancaman hukuman tiga tahun enam bulan penjara.

Baca: Guru Ngaji Diduga Cabuli Muridnya di Lampung Belum Ditahan, Warga Resah dan Penjelasan Polisi

Baca: Viral Video Pengeroyokan Guru di Depan Murid-murid di Gowa Sulsel, 2 Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

Kronologi Guru SD di Gowa Dikeroyok Orang Tua Murid saat Mengajar, Perkelahian 2 Siswa Jadi Pemicu
Kronologi Guru SD di Gowa Dikeroyok Orang Tua Murid saat Mengajar, Perkelahian 2 Siswa Jadi Pemicu (ari maryadi/tribungowa.com)

Sesuai KUHP, ada dua alat bukti untuk menjerat RA sebagai tersangka.

Pertama tangkapan layar postingan, kedua video penjeweran telinga korban.

Sebelumnya di media sosial, ramai beredar video kekerasan di SD, seorang guru dikeroyok wali murid.

Adalah Astiah (40), guru yang saat itu tengah mengajar di kelas pada Rabu (4/9/2019) pukul 10.00 WITA.

Di tengah-tengah kegiatan belajar mengajar, beberapa orang tiba-tiba menyerang Astiah.

Astiah mengatakan, pengeroyokan tersebut dilakukan oleh empat pelaku.

"Mereka masuk kelas dan mengeroyok ketika sedang mengajar," kata Astiah.

Astiah pun tidak menyangka dirinya diserang di tengah aktivitas pembelajaran.

Alhasil, kejadian ini turut disaksikan siswa SD yang diajarnya.

Usut punya usut, pengeroyokan terhadap guru oleh wali murid ini dipicu adanya perkelahian antar murid di dalam kelas.

Astiah yang mengetahui aksi tersebut tentu berusaha menghentikan perkelahian dengan melerai keduanya.

Meski sudah didamaikan, seorang wali murid ternyata tidak terima dengan keputusan tersebut.

"Orangtua satu siswa tidak terima. Padahal sudah didamaikan," katanya.

Wali murid yang tidak terima ini lantas mendatangi Astiah yang sedang mengajar dan langsung menyerangnya.

Diduga, pelaku marah kepada Astiah karena tidak terima lawan anaknya tidak dihukum.

Akibat pengeroyokan ini, Astiah mengalami luka di wajah.

Selain itu, Astiah didampingi pihak sekolah lantas mengambil jalur hukum untuk menuntaskan kasus ini.

Astiah telah melaporkan pelaku pengeroyokan ke Polsek Somba Opu.

Kepala SDN Pa'bangiang, Nurjannah yang dikonfirmasi membenarkan hal itu.

"Kami bawa kasus ini ke ranah hukum. Siswa yang bersangkutan juga akan kami keluarkan dari sekolah," ungkapnya.

Setelah menjalani pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan dua tersangka, yaitu NV (20) dan APR (17).



Kedua pelaku penganiayaan guru SD Negeri Pa'bangiang Kabupaten Gowa digelandang di Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru.
Kedua pelaku penganiayaan guru SD Negeri Pa'bangiang Kabupaten Gowa digelandang di Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru. (ari maryadi/tribungowa.com)

Keduanya ditangkap pukul 21.30 WITA dan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polres Gowa hingga akhirnya mereka resmi menyandang status tersangka.

Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan menuturkan, kedua tersangka melakukan penyerangan dan penganiayaan secara bersama-sama ketika masuk ke ruang kelas.

"Para pelaku ditetapkan sebagai tersangka mulai hari ini 5 September 2019," kata Tambunan di Mapolres Gowa.

Polisi menerapkan Pasal 170 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Penganiayaan.

Ancaman hukum kedua pelaku paling lama lima tahun enam bulan penjara.

Motif penganiayaan ini didasari sakit hati pelaku, karena tidak puas atas penyelesaian perkelahian adiknya yang merupakan siswa di sekolah tersebut.

Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti dari kasus ini.

Barang bukti tersebut berupa baju kaus dan celana jeans, yang dikenakan kedua ketika melakukan aksi penganiayaan.

(Tribunnews.com/Sri Juliati) (TribunGowa.com/Ari Maryadi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas