5 Hektar Ladang Ganja Ditanam di Pegunungan Tor Simantawa, Mandailing Natal
Tim gabungan Polda Sumut dan Polres Madina berhasil mengungkap ladang ganja yang berada di Desa Huta Tua Tinggi, Kecamatan Panyabungan Timur.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Tim gabungan Polda Sumut dan Polres Madina berhasil mengungkap ladang ganja yang berada di Desa Huta Tua Tinggi, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal, Kamis (5/9/2019) sekitar pukul 05.00 WIB.
Pengungkapan ladang ganja yang berada di pegunungan Tor Simantawa bermula dari penyusupan ke lokasi target yang dilakukan tim gabungan tersebut.
Setelah mendapat informasi yang jelas dan kepastian, kemudian diturunkan bantuan dari personel gabungan Polres Madina dan Polsek Panyabungan yang berjumlah 25 personel.
Kapolres Madina, AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan bahwa penggerebekan ladang ganja ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh personel Polres Madina.
"Hal ini sudah beberapa kali dilakukan. Namun, karena jarak tempuh yang jauh dengan Medan yang terjal maka menjadi kendala," kata Irsan, Sabtu (7/9/2019).
Baca: Industri Rumahan Handphone Rekondisi Digerebek Polisi, Ditemukan Ribuan Ponsel Rakitan
Baca: Rayya Pemeran Video Vina Garut Meninggal, Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Sebelumnya: Kesulitan Bergerak
Baca: Jokowi Diminta Berkantor di Papua, Ngabalin: Nggak Usah Ngajarin, Presiden Sudah Ngerti lah
"Kesempatan itu digunakan para penanam ganja di lokasi yang mayoritas pekerjaannya sebagai petani tanaman jenis ganja," kata dia.
Irsan menjelaskan pada penggerebekan dan penangkapan kali ini, tim gabungan berhasil mengamankan ladang ganja seluas 5 hektar, dengan berjumlah 30 ribu batang pohon ganja.
Batang-batang pohon ganja ini diamankan dari beberapa lokasi perbukitan yang terpisah seputaran lokasi pegunungan Tor Simantawa.
"Untuk para pelaku penanam ganja tidak berada di TKP alias kabur melarikan diri sebelum personel berada dia areal perladangan Ganja tersebut," sebut Irsan.
Karena barang bukti yang diamankan terlalu banyak jumlahnya, sedangkan sarana kendaraan tidak mampu membawa keseluruhan barang bukti, maka, diambil keputusan untuk melakukan pemusnahan sebagian barang bukti di lokasi penangkapan disaksikan oleh warga sekitar dan juga perangkat desa.
"Barang bukti yang tidak dimusnahkan dibawa Ke Polres Madina oleh tim gabungan guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut," kata Irsan. (mak/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Polisi Ungkap Ladang Ganja Seluas 5 Hektar di Pegunungan Tor Simantawa, Bakar Sebagian Ganja di TKP