Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aulia Kesuma Rencanakan Pembunuhan Suami dan Anak Tirinya Dua Kali, Ini Peran 6 Tersangka Lain

Aulia Kesuma tak sendirian, ia dibantu 6 orang lain untuk habisi nyawa Edi dan Dana, suami dan anak tirinya, 7 tersangka terancam hukuman ini!

Editor: Asytari Fauziah
zoom-in Aulia Kesuma Rencanakan Pembunuhan Suami dan Anak Tirinya Dua Kali, Ini Peran 6 Tersangka Lain
Tribunnews/JEPRIMA
Tersangka kasus pembunuhan Aulia Kesuma bersama Muhammad Nursahid alias Sugeng dan Agus Kusmawanto saat menjalani rekonstruksi pembunuhan terhadap Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan anaknya, M Adi Pradana di Lebak Bulus I, Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019). Rekonstruksi digelar untuk mengetahui kronoligis kejadian pembunuhan tersebut. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Aulia Kesuma tak sendirian, ia dibantu 6 orang lain untuk habisi nyawa Edi dan Dana, suami dan anak tirinya, 7 tersangka terancam hukuman ini!

Pembakaran jenazah Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan anaknya, M Adi Pradana alias Dana (23) kini masih diselidiki polisi.

Kejadian ini terungkap saat warga sekitar lokasi kejadian yang ada di Sukabumi melihat mobil yang dibakar.

Setelah dilihat ada dua mayat yang sudah hangus terbakar bersama bangkai mobil tersebut.

Ternyata dalang dan otak pembunuhan serta pembakaran ini adalah Aulia Kesuma yang tak lain adalah istri Pupung Sadili.

Ia dibantu banyak orang dalam perencanaan pembunuhan suami dan anak tirinya.

 Kilas Balik 15 Tahun yang Lalu, Tepat Munir Meninggal Dunia, Kasusnya Belum Tuntas Juga

 ZODIAK BESOK Ramalan Zodiak Minggu 8 September 2019 Gemini Kerja Keras, Pekerjaan jadi Pelarian Leo!

 Reaksi Elza Syarief Soal Melaney Ricardo Ngaku Kehilangan Job Akibat Dituding Bela Nikita Mirzani

 Paling Dicari, 5 Zodiak Ini Sangat Setia & Mau Berkorban Pada Sahabat, Virgo Bestfriend Goal Banget!

Tujuh tersangka sudah diamankan Polda Metro Jaya.

Berita Rekomendasi

Masing-masing orang memiliki peran yang berbeda dalam perencanaan pembunuhan Edi dan Dana ini.

Ketujuh tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Intip peran masing-masing tersangka yang sudah diamankan polisi seperti dikutip TribunMataram.com dari Kompas.com.

HALAMAN SELANJUTNYA ==============>

Sumber: Tribun Mataram
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas