Ini daftar jalan dan gerbang tol ini yang terkena aturan Ganjil-Genap baru
Ganjil-Genap resmi berlaku pada 9 September 2019. Cek daftar lengkap jalan dan gerbang tol ganjil genap terbaru.
Penulis:
KONTAN Newsroom
TRIBUNNEWS.COM - Senin (9/9), hari ini, perluasan sistem Ganjil-Genap secara resmi berlaku. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan kebijakan perluasan aturan Ganjil-Genap secara resmi.
Ada 25 ruas jalan yang terkena ketentuan tersebut. Dari 25 ruas jalan itu, 16 ruas jalan di antaranya merupakan penambahan dari sebelumnya.
Baca Juga: Aturan ganjil genap untungkan pedagang mobil bekas
Tak sama dengan aturan lama, aturan ganjil genap berlaku di sekitar gerbang keluar masuk jalan tol yang bersinggungan dengan jalan-jalan yang memang masuk area Ganjil-Genap.
Aturan Ganjil-Genap berlaku pada Senin sampai Jumat, pukul 06.00 WIB-10 WIB dan 16.00 WIB-21.00 WIB.
Pada tanggal ganjil hanya mobil berpelat nomor ganjil yang boleh melintasi jalan-jalan tertentu. Sebaliknya, pada tanggal genap hanya mobil berpelat nomor genap yang boleh melintasi jalan-jalan tertentu
Nah, sekadar pengingat, berikut ini daftar lengkap jalan dan ramp keluar masuk tol yang bakal terimbas aturan Ganji-Genap yang baru.