Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditahan Kasus Begal, Jaka Batal Menikah dengan Perempuan yang Dicintainya

Bukan karena tidak ada uang tapi saat itu dirinya sedang pusing memikirkan masalah pribadi yang menimpanya

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ditahan Kasus Begal, Jaka Batal Menikah dengan Perempuan yang Dicintainya
SRIPOKU.COM/HARIS WIDODO
Kanit Reskim Polsek IT 1, Alkap SH (Paling kanan) saat menginterogasi Jaka (Kanan no 2 dan Paino (tengah) saat ditemui di Polsek IT 1, Selasa (10/9/2019) 

Laporan wartawan sripoku.com, Haris Widodo

TRIBUNNEWS.COM,PALEMBANG - Ahmad Zaky alias Jaka warga Jalan Radial Kota Palembang nampaknya harus mengubur dalam-dalam menikahi wanita pujaannya.

Pasalnya, jelang pernikahannya dua pekan lagi, ia   harus mendekam di penjara atas kasus begal.

Mirisnya, tanpa sebab yang jelas, calon istri tidak pernah muncul untuk menjenguk.

"Ya saya gagal nikah atas peristiwa ini padahal tanggal 24 September nanti mau nikah dan semuanya batal,"ujar Jaka kepada Sripoku.com, Selasa (10/9/2019)

Pernikahan yang telah satu tahun dia rencanakan harus kandas atas perkara yang dibuatnya.

Bukan karena tidak ada uang tapi saat itu dirinya sedang pusing memikirkan masalah pribadi yang menimpanya.

Baca: Siswa SMP di Pangkalpinang Dipenjara 3 Tahun 9 Bulan Setelah Menolak Menikahi Pacarnya yang Hamil

Berita Rekomendasi

Dalam melakukan tindakan begal ini Zaky tak sendirian dia melakukanya dengan kedua temannya bernama Paino dan Pandi.

Ahmad diamankan polisi karena membegal Antonius di Jalan Letnan Jaimas lorong Taipeng Kecamatan Ilir Timur 1 Kota Palembang.

Dan Jaka menceritakan bahwa awalnya itu dia sedang pusing dan ingin mabuk lalu beli minuman keras merek Asoka.

Lalu Paino mengajaknya melakukan pembegalan di kawasan Cinde bersama dengan Pandi

Ketiganya telah ada di TKP dan mereka telah membagi tugas masing-masing. Zaky mengendarai motor, Pandi diatas motor sambil mengawasi situasi dan Paino-lah yang mengeksekusi.

Korban Antonius pun berada di TKP dan langsung pelaku Paino menarik baju korban dan menodongkan sajam ke leher korban sambil merampas hp yang di bawa korban lalu kabur.

Mendapat laporan dari korban Kanit Reskrim Polsek IT 1 langsung bergerak cepat dan menangkap keduanya di kediaman masing-masing namun satu orang lagi DPO atas nama Pandi

Atas perkara pencurian yang dilakukan keduanya mereka terkena pasal 365 ayat (1) ayat (2) dengan ancaman 12 tahun penjara. Sementara Pandi masih dalam pengejaran

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Jaka Gagal Menikah 2 Minggu Lagi karena Kasus Begal, Kekasihnya Pun tidak Datang Menjenguk

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas