Dua Kali Mangkir, Veronica Koman Tak Ada Gelagat Kooperatif, Polisi Kantongi Alamat di Luar Negeri
Polda Jatim berharap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Veronica Koman kooperatif dengan kepolisian dalam proses pemeriksaan
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Polda Jatim berharap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Veronica Koman kooperatif dengan kepolisian dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka ujaran provokasi terkait isu Papua.
Genap sepekan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut, Rabu (4/9/2019) kemarin, Veronica Koman tidak menunjukkan gelagat kooperatif dengan Polda Jatim dalam pelaksanaan proses hukumnya.
Menurut Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan menuturkan, pihaknya telah dua kali mengirim surat pemanggilan sebagai tersangka di dua alamat rumah keluarga Veronica Koman, di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.
Namun tidak membuahkan hasil. Veronica Koman tetap mangkir dari panggilan Polda Jatim.
"Baik kepada pihak keluarga ternyata tidak ada respon. Dan kamu sudah melayangkan pemanggilan kedua," katanya di depan Lobby Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Selasa (10/9/2019).
Tak patah arang, Luki mengaku, sudah mengantongi alamat lengkap kediaman Veronica Koman di luar negeri.
Baca: Raffi Ahmad Diprotes Nagita Slavina karena Tak Mesra saat Berlibur ke Bali, Begini Responsnya
Baca: Diomeli Sutradara hingga Diusir dari Proyek Film, Priyanka Chopra Ungkap Kisah Pilunya di Awal Karir
Baca: Konsisten Posting Produk Secara Berkala, Kunci Sukses Berbisnis di Online Shop
Baca: Jokowi Diminta Segera Bersikap Tolak Inisiatif DPR Revisi UU KPK
Pihaknya telah berkonsolidasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri, guna menghubungi pihak KBRI negara setempat untuk memberikan surat pemanggilan pada Veronica Koman.
"Dari Hubinter juga akan mengirimkan pemanggilan ini kepada alamat yang ada di luar negeri melalui KBRI," ujarnya.
Luki menuturkan, pihaknya akan menunggu itikad baik Veronica Koman dalam memenuhi panggilan pemeriksaan hingga Jumat (13/9/2019) besok.
"Kami sudah mengetahui alamatnya dan ini batas waktunya kalau dilihat dari kami sekitar tanggal 13 september 2019,"
Mengingat keberadaan Veronica Koman di luar negeri, artinya jarak dan waktu menjadi kendala, Luki akan memberikan keringanan hingga pekan depan.
"Karena ini terbilang jauh kami bisa beli toleransi minggu depannya atau minggu depan lagi," katanya.
Luki mengimbau sekali lagi kepada Veronica Koman untuk merespon pemanggilan tersebut secara arif dan bijak, bukannya menyebarkan informasi melalui media sosial, Twitter.
"Kami pakai batas toleransi karena ada kendala perjalanan dan lain-lain. Namun ada komunikasi, bukan malah yang bersangkutan selalu berkomentar melalui media sosial," pungkasnya. (Luhur Pambudi)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Dua Kali Tak Respon Surat Panggilan, Polda Jatim Tunggu Itikad Baik Veronica Koman,