Ribuan Pil Koplo Disembunyikan Candra di Kandang Kambing
Seorang pelaku pengedar ribuan pil koplo jenis dobel-L kembali diamankan polisi Trenggalek, Jawa Timur, Senin (9/9/2019).
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, TRENGGALEK - Seorang pelaku pengedar ribuan pil koplo jenis dobel-L kembali diamankan polisi Trenggalek, Jawa Timur, Senin (9/9/2019).
Sebelumnya, pelaku pernah dua kali terjerat kasus yang sama, yakni mengedarkan pil koplo.
“Pelaku ini residivis kasus yang sama yakni peredaran narkoba, di wilayah hukum kabupaten Tulungagung dan dua kali ini di Trenggalek,” kata Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo.
Pelaku yang diketahui sebagai pengedar pil koplo jenis dobel-L ini bernama Candra (29), dan tercatat sebagai warga Desa Wonoanti, Kecamatan Gandusari, Trenggalek, Jawa Timur.
Dari tangan pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, ditemukan sekitar 1.000 butir lebih pil koplo jenis dobel-L.
Pelaku ditangkap oleh satuan reskoba polres Trenggalek di rumahnya pada Jumat lalu, setelah menerima informasi dari satu tersangka yang sudah ditangkap terlebih dahulu.
Pada saat ditangkap, dari tangan pelaku awal ditemukan sejumlah barang bukti berupa pil koplo jenis dobel-L.
Kemudian polisi melakukan penyidikan dan pengembangan secara langsung, dan kembali menemukan barang bukti Ribuan pil koplo jenis dobel-L yang disembunyian di kandang kambing.
“Pertama telah ditangkap seorang pemakai, kemudian mengembang mengarah ke pengedar. Barang bukti ditemukan di kandang kambing, tepatnya di dibawah pakan ternak kambing tersebut,” ujar AKBP Didit Bambang.
Pada saat ditemukan, ribuan pil koplo jenis dobel-L tersebut terbagi dalam 15 plastik bening siap edar, masing-masing plastik berisi sekitar seratus butir pil dobel-L.
Penangkapan pelaku ini merupakan ketiga kalinya, setelah sebelumnya juga pernah diungkap kasus yang sama.
Baca: Diduga Gangguan Jiwa, Seorang Anak Bacok Ibu Kandungnya
Baca: Susy Susanti: Tiadanya Audisi Badminton Bisa Menghambat Pembinaan Usia Dini
Dari hasil penyelidikan yang dilalukan oleh polisi terhadap tersangka, hasil penjualan per-seratus butir pil dobel-L, pelaku mendapat untung sebesar Rp 100.000.
“Per dua biji dijual seharga Rp. 2.500. Sedangkan per 100 biji pil koplo, pelaku mendapat untung sebesar Rp. 100.000,” ujar AKBP Didit.
Kini barang bukti berupa ribuan pil koplo jenis dobel-L serta barang bukti lainnya yang diduga sebagai alat transaksi diamankan di kantor Polisi Resor Trenggalek, Jawa Timur.
Sedangkan tersangka diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan denda paling banyak sekitar Rp 1 miliar lebih.
Polisi terus mengembangkan kasus ini, guna menangkap pelaku lain yang diduga sebagai bandar.
“Kami terus kembangkan kasus ini, untuk mengungkap pemasok pil koplo tersebut,” pungkas kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang S.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria Ini Sembunyikan Ribuan Pil Koplo di Kandang Kambing"