Beredar Surat Pernyataan Kasus Siswa Gunung Kidul Bawa Celurit ke Sekolah, Ini Keterangan Disdikpora
Kisworo juga mengatakan saat ini Kepala Sekolah SMP N 5 Ngawen Gunung Kidul masih menghadap Kepala Dinas Disdikpora Gunung Kidul.
Penulis: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Usai beredar video viral seorang siswa di Gunung Kidul yang membawa celurit ke sekolah, lantaran tak terima ponselnya disita guru, kini telah beredar surat pernyataan terkait kasus tersebut.
Dalam video yang diunggah akun Yuni Rusmini pada Rabu (11/9/2019) ini, terdengar beberapa percakapan menggunakan bahasa Jawa.
Salah satunya yang paling jelas ketika si perekam video.
"Uwis ta' balekke HP-mu" ujar suara dalam video tersebut.
Kemudian ia berjalan menghampiri remaja itu sambil melemparkan ponsel di lantai.
Ponsel itu kemudian diambil oleh si remaja yang membawa parang tersebut.
Baca: Fakta Video Viral Siswa Bawa Celurit ke Sekolah: Terjadi di Gunungkidul hingga Alasan Ponsel Disita
Baca: Sempat Viral Siswa Bawa Celurit untuk Ambil HP yang Disita Guru, Begini Nasib Pelaku Sekarang
Baca: VIRAL Siswa Bawa Senjata Tajam ke Ruang Guru untuk Ambil Ponsel yang Disita
Terdengar lagi suara dalam video yang jika dalam bahasa Indonesia artinya "Ini saya kembalikan HP-mu, ini ambil terus kamu pulang dan pindah sekolah saja sana, jangan sekolah di sini lagi,"
Setelah itu, remaja tersebut langsung mengambil HP tersebut kemudian meninggalkan sekolah sambil tetap menenteng parang.
Seperti diberitakan TribunJogja.com sebelumnya, Kapolsek Ngawen, AKP Kasiwon membenarkan adanya kejadian di wilayahnya yang kemudian menjadi viral di media sosial.
Kejadian itu adalah ketika seorang pelajar mendatangi sekolah sambil menenteng parang untuk meminta kembali ponselnya yang disita guru.
Menurut Kasiwon, peristiwa itu terjadi di salah satu SMP di Ngawen pada hari Jumat (6/9/2019) kemarin ketika pelajaran sedang berlangsung.
Kasiwon mengatakan bahwa saat itu si anak kedapatan bermain gawai saat pelajaran berlangsung.
Guru yang memergokinya lantas menyita ponsel milik pelajar tersebut. Lantaran dalam peraturan sekolah, siswa tidak boleh bermain gawai ketika pelajaran sedang berlangsung.
"Karena ketahuan HPnya lalu disita, tidak terima anak tersebut lalu pulang dan kembali ke sekolah dengan membawa sebilah arit ke halaman sekolah. Bisa dikatakan murid tersebut emosi sesaat dan annak tersebut dalam keadaan sadar," ujarnya, Rabu (11/9/2019).
Beredar surat pernyataan penyelesaian
Sementara itu telah beredar luas surat pernyataan melalui pesan Whatsapp, yang menyebutkan adanya unsur kesepakatan penyelesaian kasus tersebut.
"Surat tersebut memang benar adanya, namun sejauh ini apakah surat tersebut untuk kelanjutan penyelesaian dari kasus siswa yang menenteng parang tersebut masih belum tahu," terang Kepala Bidang SMP, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) kabupaten Gunung Kidul, Kisworo, saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (11/9/2019).
Kisworo juga mengatakan saat ini Kepala Sekolah SMP N 5 Ngawen Gunung Kidul masih menghadap Kepala Dinas Disdikpora Gunung Kidul.
Pihaknya belum mengetahui seperti apa kronologi kejadian dan apakah murid yang melakukan pengancaman dilaporkan kepada pihak kepolisian atau tidak.
Saat ini masih diperlukan penyelidikan yang mendalam, sehingga masih belum mengetahui kelanjutannya.
(*)