Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasangan Tanpa Ikatan Pernikahan Diamankan Satpol PP Kota Kediri di Kamar Kos

Pasangan bukan suami istri di dalam kamar tertutup dan seorang wanita yang tidak bisa menunjukan identitas di dalam kamar

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pasangan Tanpa Ikatan Pernikahan Diamankan Satpol PP Kota Kediri di Kamar Kos
surya/m taufik
Ilustrasi pasangan kumpul kebo 

Laporan Wartawan Surya Didik Mashudi

TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Satpol PP Kota Kediri mengamankan pasangan bukan suami istri yang tinggal dalam satu kamar kos di Jalan Masjid Al Huda, Kota Kediri.

Diamankan sejoli ini berawal laporan warga sekitar di tempat kos  yang ditempati  pasangan bukan suami istri tersebut.

Kabid Trantibun Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid menjelaskan, kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat ada pasangan bukan suami istri yang tinggal bersama di kamar kos.

Selanjutnya petugas mendatangi ke lokasi bersama perwakilan warga.

Dari hasil pengecekan memang benar ada penghuni kos pasangan bukan suami istri yang tinggal di kamar tertutup.

"Kami temukan pasangan bukan suami istri di dalam kamar tertutup dan seorang wanita yang tidak bisa menunjukan identitas di dalam kamar," jelas Nur Khamid kepada tribunjatim, Rabu (11/9/2019).

Baca: Taman Aspirasi Rakyat Malah Jadi Tempat Bermesraan, Video Sejoli Berciuman Gegerkan Warga Pamekasan

BERITA TERKAIT

Dari laporan masyarakat tempat kos tersebut sering dibuat ajang mesum dan kumpul kebo.

Malahan saat petugas melakukan pengecekan kamar diketuk hingga 15 menit baru pintu kamarnya dibuka.

Selanjutnya pasangan bukan suami istri berikut remaja perempuan yang tidak bisa menunjukan identitasnya dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Kediri.

Dari hasil pendataan petugas, pasangan bukan suami istri tersebut atas nama, Ys (24) warga Desa Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.

Dia tinggal bersama dengan pasangannya, JDA (22) warga Desa/Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri.

Selanjutnya petugas mendatangkan orangtua atau keluarganya untuk proses serah terima.

Ys dijemput ibunya dan JDA dijemput ayahnya.

Baca: VIRAL Suami Kesal Ketahuan Selingkuh, Suami di Bogor Ini Malah Hajar sang Istri sampai Babak Belur

Sementara penghuni kos yang tidak memiliki kartu identitas atas nama Dw (25) warga Desa Cendono, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri.

Saat serah terima Dw diterima oleh Adinda, kakaknya.

Kepada pasangan yang terjaring razia petugas juga meminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Sedangkan pemilik tempat kos akan dipanggil untuk dimintai keterangannya.

"Apabila memenuhi unsur pelanggaran, tempat kosnya akan ditutup," jelasnya.


Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas