Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dukun Berusia 68 Tahun di Kediri Cabuli Bacah Berusia Lima Tahun

Korban yang masih anak-anak belum mendapatkan penanganan untuk menghilangkannya trauma

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Dukun Berusia 68 Tahun di Kediri Cabuli Bacah Berusia Lima Tahun
poskotanews.com
ilustrasi pencabulan anak 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Didik Mashudi

TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Bocah perempuan berinisal LR (5) jadi korban pencabulan yang dilakukan dukun berinisial Hb (64) .

Sang dukun ternyata masih satu kampung dengan korban yakni Desa Ringinbagus, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri.

Yanti, relawan Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Jatim mengungkapkan, akibat pencabulan itu korban mengalami trauma.

"Korban yang masih anak-anak kondisinya mengalami trauma psikisnya dan kondisinya juga memprihatinkan," ungkap Yanti, kepada tribunjatim.com, Kamis (12/9/2019).

Dari informasi yang diterima Yanti, kasus pencabulan ini sudah ditangani aparat kepolisian dan pelaku telah diamankan.

Baca: Tersangka Pelaku Pencabulan Sesama Jenis pada Siswi SMP Ternyata Anak Pejabat di Tulungagung

"Pelakunya sudah diamankan, namun korban yang masih anak-anak belum mendapatkan penanganan untuk menghilangkannya trauma," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Yanti berharap aparat yang berkompeten untuk segera bertindak mengingat kondisi korban dari keluarga tidak mampu segera butuh tindakan nyata.

Aksi cabul juga menimpa bocah perempuan berusia 10 tahun di Kecamatan Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat menjadi korban pencabulan dengan modus pura-pura tanya alamat.

Korban dicabuli oleh pria tak dikenal saat sedang bermain dengan teman sebayanya.

Pencabulan terjadi pada Rabu 28 Agustus 2019, sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah rumah kosong dekat Perumahan Bukit Golf, Kecamatan Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat.

Berikut fakta dari pencabulan bocah 10 tahun di Bogor:

1. Pelaku adalah pria yang tak dikenal

Berdasarkan keterangan saksi, sebelum pencabulan terjadi, korban sedang bermain bersama teman sebayanya di depan rumah korban.

Baca: Keluarga Santri Korban Pencabulan di Lhokseumawe Minta Pelaku Dihukum Kebiri

Lalu datang seorang pria menggunakan sepeda motor yang menanyakan alamat Jalan Brigade kepada korban. Kepada pelaku, korban mengaku tahu alamat tersebut.

Oleh pelaku, korban kemudian diminta untuk menaiki motornya untuk mengantarkannya ke lokasi.

Baca: Pemeran Video Panas Banjarmasin Viral Mengaku Nama Baiknya Dicemarkan, Sebut untuk Koleksi Pribadi

2. Diperkosa di rumah kosong

Setelah dibonceng pelaku, korban yang masih berusia 10 tahun tersebut ternyata di bawa ke rumah kosong di dekat Perumahan Bukit Golf, Kecamatan Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat.

Baca: Aliya Rajasa Menantu SBY Curhat Mimpi Bertemu Mendiang Ani Yudhoyono, Terasa Sangat Dekat

Kapolres Bogor, AKBP AM Dicky mengatakan pelaku melakukan pencabulan di rumah kosong tersebut dan mengancam membunuh jika korban tidak mau melakukannya.

Setelah melakukan perbuatan bejatnya, pria tersebut melarikan diri dan meninggalkan korban di dalam rumah kosong tersebut.

Tak lama kemudian, petugas keamanan setempat menemukan korban dan selanjutnya melapor ke polisi.

"Di salah satu rumah (kosong) itu pelaku melakukan pemerkosaan dan meninggalkan korban di lokasi," kata Dicky.

Baca: 8 Tempat Wisata Instagramable di Bogor untuk Liburan Akhir Pekan

3. Korban trauma

Kapolres Bogor, AKBP AM Dicky mengatakan korban saat ini masih dalam kedaan trauma sehingga Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk pendampingan serta pemulihan psikis korban.

Polisi saat ini sedang memeriksa saksi-saksi dan korban juga sudah menjalani visum di rumah sakit.

"Visum korban sudah kita laksanakan hasilnya dalam waktu dekat akan keluar dan kondisinya sudah ditangani oleh psikolog baik dari pemda dan polres karena itu SOP nya ada di PPA," ujarnya.

4. Polisi minta video tidak diviralkan

Polisi meminta video bocah 10 tahun yang menjadi korban pemerkosaan pria tak dikenal, tidak diviralkan.

Video tersebut sempat beredar di media sosial.

"Jadi saya tegaskan jangan ada lagi yang menyebarkan video terkait korban, karena ini akan membuat viktimisasi hingga korban (depresi) berkelanjutan karena identitasnya terbuka dan ini tentunya juga pengaruhi psikologis bukan saja anak tapi terhadap keluarga," ungkapnya.

"Karena itu (menyebarkan video) juga dilarang dalam UU Perlindungan Anak dan melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik," tegasnya.

Video viral tersebut membuat korban mengalami depresi. Saat ini keadaanya masih belum stabil serta masih dalam pengawasan P2TP2A.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul BREAKING NEWS: Dukun Kediri Tega Tiduri Bocah 5 Tahun, Korban Trauma Hebat, Pelaku Dikeler Polisi

Artikel ini tayang di Kompas.com berjudul Fakta Pencabulan Bocah 10 Tahun di Bogor, Pelaku Tak Dikenal hingga Korban Depresi

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas