Dua Bocah Kembar Tewas di Tangan Ibu Kandung, Motif Pembunuhan karena Dendam pada Suami
Kedua bocah berumur 5 tahun itu ditemukan sang ayah, Obir Masus (31) dalam keadaan tewas mengenaskan di tempat tinggal mereka di mes milik Hotel Ima
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Satuan Reskrim Polres Kupang Kota menetapkan Dewi Regina Ano (24) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan sadis bocah kembar di Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Bocah kembar berumur 5 tahun masing-masing Angga Masus dan Anggi Masus dihabisi ibu kandungnya saat tertidur pulas di mes milik Hotel Ima pada Kamis (5/9/2019) lalu.
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH ditemani Kanit PPA Bripka Bregitha N. Usfinit, SH di Mapolres Kupang Kota, Jumat (13/9/2019).
"Berdasarkan hasil interogasi, yang bersangkutan (tersangka) mengakui bahwa dia yang melakukan pembunuhan terhadap kedua anaknya," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka yang saat ini masih dalam tahap pemulihan kesehatan di rumah sakit ini dikenakan pasal pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ubsider pasal 338 KUHP.
"Dalam undang-undang itu, pada pasal 80 ayat 3 menyebutkan bahwa penganiayaan yang mengakibatkan anak meninggal, diancam hukuman penjara 15 tahun dan ayat ke-4 menyatakan bahwa jika pembunuhan dilakukan oleh orangtua maka ancaman hukumannya ditangani sepertiga dari ancaman hukuman pokok," ujar Kasat Reskrim Polres Kupang Kota.
Baca: Hendardi Nilai Ada Upaya Pembunuhan Karakter Terhadap Irjen Firli
Diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan ibu kandung korban, Dewi Regina Ano (24) sebagai tersangka pembunuhan atas kedua anaknya, Angga Masus dan Angki Masus.
Kedua bocah berumur 5 tahun itu ditemukan sang ayah, Obir Masus (31) dalam keadaan tewas mengenaskan di tempat tinggal mereka di mes milik Hotel Ima, Kamis (5/9/2019) lalu.
Berdasarkan keterangan tersangka kepada pihak kepolisian, usai berbelanja di kios dekat tempat tinggalnya, tersangka mengajak kedua anaknya masuk ke dalam kamar.
Saat berada di kamar, tersangka membujuk kedua anaknya untuk tidur.
Berselang 30 menit, saat kedua anaknya tertidur pulas, tersangka mengambil sebilah parang yang terselip di dinding kamar dan membunuh kedua anaknya.
Tersangka membunuh anaknya dengan cara menebas kepala anaknya menggunakan parang hingga tewas.
Usai menghabisi kedua anaknya, tersangka mencoba membunuh diri dengan menusukkan parang yang masih dipegangnya ke bagian perut dan menggorok lehernya sendiri.
Baca: Prediksi Laga Persita Tangerang vs Sriwijaya FC Liga 2 2019: Tim Tamu Usung Misi Balas Dendam
"Kemudian, berdasarkan pengakuannya, tak berselang lama, ia tak sadarkan diri. Ia tersadar saat sudah berada di RSUD SK Lerik Kota Kupang," kata Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH ditemani Kanit PPA Bripka Bregitha N. Usfinit, SH di Mapolres Kupang Kota, Jumat (13/9/2019).
Motif pembunuhan, lanjut Iptu Bobby, karena tersangka Motif pembunuhan sadis bocah kembar, lanjut Iptu Bobby, karena tersangka mengaku menaruh dendam terhadap sang suami, Obir Masus (31).
Tersangka mengaku suaminya sering melakukan penganiayaan (KDRT) dan kurang memperhatikannya.
Bahkan, tersangka yang meminta sang suami untuk membeli pembalut untuk kebutuhannya setiap bulan seringkali dipenuhi.
"Motif pembunuhan, dia (tersangka) dendam dengan perlakuan suaminya yang sering menganiaya dia, bahkan kurang memberikan perhatian terhadap dirinya di mana ketika meminta uang untuk memenuhi kebutuhan kepentingan kaum perempuan tidak dipenuhi. Bahkan jarang sekali, sehingga, dia melakukan pembunuhan ini dengan maksud agar membalas dendam atas perilaku suaminya," katanya.
Lebih lanjut, tersangka juga mengakui kepada ayah kandungnya, Imanuel Ano bahwa dia tidak diterima dengan baik oleh pihak keluarga suaminya saat berada dalam satu kegiatan keluarga di kampung halaman suaminya di Desa Lelogama, Kecamatan Amfoang Selatan, Kabupaten Kupang.
Menurut tersangka, rasa dendam tersebut terakumulasi dan membuat dirinya nekat menghabisi kedua anak dan mencoba bunuh diri.
Baca: BREAKING NEWS: Di Kupang NTT, Pulang Kerja, Obir Temukan Istri Meregang Nyawa, 2 Anak Tewas
Saat diinterogasi, tersangka juga terlihat merasa bersalah sebab menjawab pertanyaan dengan terbata-bata.
"Dia (tersangka) sempat menangis," ungkapnya.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah memeriksa 5 saksi termasuk tersangka.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah memeriksa 5 orang saksi di antaranya, ayah Korban atas nama Obir Masus, saudara ayah korban atas nama Yosafat Banani yang tinggal tdk jauh dari rumah korban, dan tetangga korban, Suyetno (66), penjaga kios dekat tempat tinggal korban, Hamina dan ayah kandung tersangka, Imanuel Ano.
Ditemui sebelumnya pada Jumat (6/9/2019) pagi, sejumlah tetangga korban yang ditemui mengaku, ibu korban merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT) yang dikenal tertutup dan tidak terlalu berinteraksi dengan para tetangga
"Mereka beberapa tahun tinggal di sini. Waktu datang anak mereka masih merangkak, umur anaknya sekitar 6 atau 7 bulan," kata seorang IRT yang merupakan tetangga korban.
Dijelaskannya, tempat tinggal mereka merupakan tanah milik pihak Hotel Ima dan mes tersebut dibangun sebagai tempat tinggal para buruh yang bekerja untuk pembangunan hotel.
Mes tersebut dikelilingi pagar tembok dan terdapat 4 kepala keluarga dengan total 10 orang.
Sehari-hari, lanjut tetangga korban, Dewi Regina Ano menghabiskan waktunya di dalam kamarnya.
Sesekali ia pergi berbelanja di kios depan rumah dan akan kembali ke kamarnya.
"Kalau siang, dia hanya masak di depan kamar. Kan dapur ada di depan kamar. Habis baru panggil anak-anaknya untuk masuk kamar," ungkapnya.
Karena memiliki karakter yang tertutup dan jarang bergaul dengan para tetangga, sifat Dewi Regina Ano pun tidak begitu diketahui oleh para tetangga.
"Kalau kami duduk begini dia jarang duduk sama-sama untuk ngobrol. Kalau duduk sama-sama juga tidak lama dia sudah masuk ke kamar lagi," ujarnya.
Sementara itu, bocah kembar yang saat ini masih berada di ruang jenazah RSB Drs Titus Ully, sehari-hari menghabiskan waktu hanya di dalam lingkungan mes.
"Di sini, anak kecil tidak ada. Jadi, mereka bermain di sini saja. Tidak pernah bermain sampai luar pagar," paparnya.
Baca: Begal di Malang Tewas di Tangan Korban, Kasus Serupa Pernah Terjadi di Bekasi pada 2018
Ayah korban juga dikenal pendiam dan lebih berfokus pada kerjanya dan pada siang hari sekitar pukul 12.00 Wita akan kembali ke mes untuk makan siang.
"Kami juga kaget ada kejadian itu, kami tahu setelah suami kasitahu," katanya.
Dikesempatan yang sama, Suyetno (66) yang tinggal berdampingan dengan korban tengah berkemas untuk pindah kamar.
"Saya takut mas, jadi tinggal di mes di bagian depan. Dari malam sampai pagi ini saya belum tidur. Tadi juga masih ada polisi yang datang," katanya.
Diketahui, korban Dewi Regina Ano (24) bersama anaknya beraktivitas di luar mes pada pukul 15.30 Wita.
Saat itu, korban hendak berbelanja dengan anaknya di kios yang terletak tidak jauh dari lokasi mes.
Dewi membawa uang sebanyak Rp 3 ribu dan membeli penyedap masakan, permen dan satu buah roti.
"Dia biasanya belanja di sini," kata penjaga kios yang enggan namanya ditulis. (*)
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Bunuh Anak Kembar di Kupang - NTT, Ibu Kandung Ini Dancam 15 Tahun Penjara