Diberi Uang Rp 500, Bocah Berusia 6 Tahun Ini Diajak Masuk Rumah Lalu Dicabuli
Pelaku tega mencabuli karena tinggal sendirian dan sudah lama pisah dengan istri sehingga tidak bisa menahan godaan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Manado Nielton Durado
TRIBUNNEWS.COM, BOLSEL - Setelah diamankan Polsek Bolaang Uki, Inisial ID (62), pelaku pencabulan di Kecamatan Helumo, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Sulawesi Utara, mengaku bahwa dirinya sudah ditinggal istri sejak lama.
Ini dikatakan ID ketika diamankan di Polsek Bolaang Uki, Bolsel, Selasa (17/09/2019).
"Saya tinggal sendiri dan sudah lama pisah dengan istri," kata pelaku.
Ia mengaku tidak bisa menahan godaan usai ditinggal sang istri.
"Sudah tiga kali pak saya buat seperti itu," ujarnya dengan nada bersalah.
Dirinya juga meminta maaf kepada keluarga korban.
Baca: Sempat Duel Melawan Kapolsek dan Berusaha Kabur, Penangkapan Lelaki Pembacok Ibundanya Dilumpuhkan
"Mohon saya dimaafkan," ucapnya.
Kapolsek Bolaang Uki AKP Suharno mengaku jika yang bersangkutan akan sudah dipindahkan ke Lapas Kotamobagu.
"Pelaku sudah kami amankan. Selanjutnya kita titip di Lapas agar membuat situasi kondusif," katanya.
Sebelumnya diketahui, seorang kakek berinisial ID (62) yang berasal dari Desa Sinandaka, Kecamatan Helumo, Kabupaten Bolsel dilaporkan mencabuli seorang siswi berinisial A (6).
Kejadian ini dilaporkan oleh seorang ibu berinisial AA (51) ke kantor Polsek Bolaang Uki, Selasa (17/09/2019).
Dalam laporannya pelaku ID diduga melakukan tindak pidana cabul sebanyak tiga kali di tahun 2017.
Baca: Pelajar SMP di Rohul Jadi Korban Pencabulan Sang Paman, Kini Hamil 6 Bulan
Awalnya ID yang tinggal di dekat sekolah, memanggil korban ke dalam rumah.