Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TERKUAK Pelaku Pembakaran Hutan di Solok dan Batam Diperintah Bos, Ini Motifnya

Sejumlah pelaku pembakaran hutan di antaranya di Solok dan Batam telah berhasil diamankan polisi.

Editor: ade mayasanto
zoom-in TERKUAK Pelaku Pembakaran Hutan di Solok dan Batam Diperintah Bos, Ini Motifnya
TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
PEMADAMAN KEBAKARAN LAHAN-Relawan membantu saat berusaha memadamkan kebakaran lahan gambut di kawasan desa Sungai Bawang jalan Poros Arah Samarinda Bontang, Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur, Senin (16/6/2019). Kebakaran lahan tak jauh dari runway Bandara APT Pranoto tersebut melibatkan petugas BPBD Kutai Kartanegara, BPBD Samarinda, KODIM 0901 Samarinda, relawan mengingat lokasi berada diperbatasan Samarinda dengan wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. (TRIBUNKALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO) 

TRIBUNKALTIM.CO - Sejumlah pelaku pembakaran hutan di antaranya di Solok dan Batam telah berhasil diamankan polisi.

Polres Solok menangkap empat tersangka pembakaran hutan dan lahan yang diduga untuk lahan pertanian.

Kapolres Solok, AKBP Donny Setiawan mengatakan keempat tersangka diperintah oleh seseorang untuk membakar lahan milik orang lain untuk dijadikan lahan pertanian.

Keempat tersangka yakni Kodir (43), Dedek Randi (47), Afmomen (25), Yandi Muhammad (22), Lukmi (65).

Nama terakhir merupakan orang yang memerintah empat orang lainnya lainnya untuk membakar lahan milik orang lain itu.

"Tersangka membuka lahan pertanian yang termasuk dalam kawasan hutan konservasi yang mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan hutan, dengan cara merambah hutan, membakar Hutan, dan menebang pohon dengan tidak sah," ujar Kapolres Solok AKBP Donny Setiawan melalui keterangan tertulis, Selasa (17/9/2019).

Akibat pembakaran itu api pun meluas hingga ke lahan lain.

BERITA REKOMENDASI

Setelah berkoordinasi dengan BKSDA, Polres Solok Kota melakukan penangkapan terhadap tersangka.

"Api tidak bisa dikendalikan sehingga meluas dan membakar lahan yang berada di sekitarnya. Setelah melakukan pemadaman secara manual bersama dengan warga masyarakat sekitar," ungkap Donny.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya lima unit mesin pemotong rumput, dua unit mesin pompa racun rumput, dua unit mesin diesel listrik (Genset), satu buah gerobak dorong, empat buah dirigen, satu buah parang dengan gagang kayu panjang kurang lebih 50 cm, satu buah mancis, satu unit mesin pemotong kayu, empat buah cangkul, satu unit sepeda motor tanpa plat nomor dan delapan kubik kayu pinus yang sudah diolah.

Halaman berikutnya baca di Tribunkaltim.co, klik di sini >>>>>>

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas