TERKUAK Pelaku Pembakaran Hutan di Solok dan Batam Diperintah Bos, Ini Motifnya
Sejumlah pelaku pembakaran hutan di antaranya di Solok dan Batam telah berhasil diamankan polisi.
Editor: ade mayasanto
TRIBUNKALTIM.CO - Sejumlah pelaku pembakaran hutan di antaranya di Solok dan Batam telah berhasil diamankan polisi.
Polres Solok menangkap empat tersangka pembakaran hutan dan lahan yang diduga untuk lahan pertanian.
Kapolres Solok, AKBP Donny Setiawan mengatakan keempat tersangka diperintah oleh seseorang untuk membakar lahan milik orang lain untuk dijadikan lahan pertanian.
Keempat tersangka yakni Kodir (43), Dedek Randi (47), Afmomen (25), Yandi Muhammad (22), Lukmi (65).
Nama terakhir merupakan orang yang memerintah empat orang lainnya lainnya untuk membakar lahan milik orang lain itu.
"Tersangka membuka lahan pertanian yang termasuk dalam kawasan hutan konservasi yang mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan hutan, dengan cara merambah hutan, membakar Hutan, dan menebang pohon dengan tidak sah," ujar Kapolres Solok AKBP Donny Setiawan melalui keterangan tertulis, Selasa (17/9/2019).
Akibat pembakaran itu api pun meluas hingga ke lahan lain.
Setelah berkoordinasi dengan BKSDA, Polres Solok Kota melakukan penangkapan terhadap tersangka.
"Api tidak bisa dikendalikan sehingga meluas dan membakar lahan yang berada di sekitarnya. Setelah melakukan pemadaman secara manual bersama dengan warga masyarakat sekitar," ungkap Donny.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya lima unit mesin pemotong rumput, dua unit mesin pompa racun rumput, dua unit mesin diesel listrik (Genset), satu buah gerobak dorong, empat buah dirigen, satu buah parang dengan gagang kayu panjang kurang lebih 50 cm, satu buah mancis, satu unit mesin pemotong kayu, empat buah cangkul, satu unit sepeda motor tanpa plat nomor dan delapan kubik kayu pinus yang sudah diolah.
Halaman berikutnya baca di Tribunkaltim.co, klik di sini >>>>>>