Pria Bojonegoro Memeras Bermodal Foto Tanpa Busana Korban, Begini Modusnya
Pelaku setelah menerima foto telanjang dari para korban ini bukannya diberikan pekerjaan seperti yang dijanjikan, tapi malah diperas
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Madura Doni Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM, NGAWI - Tiga orang gadis di Kabupaten Ngawi melapor ke Polres Ngawi diperas orang yang dikenalnya lewat Facebook (FB).
Konon korban pemerasan dengan mengancam menyebar foto telanjang, yang belum melapor masih banyak.
"Awalnya pelaku seorang pria berinitial AB, membuat akun FB dengan menyamar sebagai wanita dengan nama Alinda Yunita.
Kemudian mencari korban di FB dengan seorang wanita dengan menawarkan pekerjaan dengan gaji perbulan antara Rp 4 juta - Rp 5 juta,"kata Kapolres Ngawi AKBP Pranatal Hutajulu didampingi Kasat Reskrim AKP Khoirul Hidayat kepada TribunMadura.com, Selasa (17/9).
Namun, lanjut Kapolres, syaratnya tidak biasa, korban yang rata rata baru lulusan SMK itu diminta foto telanjang dari beberapa pose dan dikirimkan ke aku FB pelaku.
"Selain iming iming gaji antara Rp 4 juta - Rp 5 juta, pelaku juga membuat satu akun lagi juga dengan wanita, untuk meyakinkan korban,"ujar Kapolres Pranatal Hutajulu.
Baca: PSIS vs Persebaya, Bajul Ijo Siap Mainkan Pemain Asing Baru Asal Brasil Eks Kalteng Putra
Dikatakan Kapolres, korban yang melapor terkena aksi pemerasan dari pria warga Dusun Jepang, Desa/Kecamatan Margomulyo, Kabupaten Bojonegoro baru tiga orang, sementara yang masih belum melapor jumlahnya masih banyak.
"Pelaku setelah menerima foto telanjang dari para korban ini bukannya diberikan pekerjaan seperti yang dijanjikan, tapi malah diperas dengan mengancam foto telanjang para korban akan disebar di media sosial (FB),"ujar Kapolres Pranatal Hutajulu.
Dalam aksinya itu pelaku meminta dikirim uang sebanyak Rp 25 juta ke rekeningnya bila tidak ingin foto telanjang dengan berbagai model itu disebar di media sosial.
Karena korban menolak mengirimkan uang, tersangka kemundian mengunggah foto telanjang para korbannya itu ke Facebook.
"Selain menangkap tersangka kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa HP hitam, buku tabungan BRI atasnama Agus Basuki, satu keping ATM BRI atas nama Agus Basuki, uang tunai Rp 5, 2 juta, rekening koran atasnama Agus Basuki,"kata Kapolres seraya mengatakan akibat perbuatan tersangka, Polisi menjeratnya dengan pasal 27 jo pasal 45 ayat (1) dan (4)Undang Undang No 19 tahun 2016 atas perubahan Undang Undang No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik (ITE).
"Akibat perbuatannya itu, tersangka diancaman pidana penjara selama lamanya enam tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar,"tandas Kapolres Ngawi AKBP Pranatal Hutajulu.
(tyo)
Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul Gunakan Akun Palsu, Pria ini Nyamar Jadi Wanita dan Janjikan Pekerjaan, Foto Telanjang Jadi Senjata